Kilas Balik Awal Mula Tiang Monorel Mangkrak Jakarta, Dibangun Era Sutiyoso Dibongkar Pramono
Setelah kurang lebih dua dekade berdiri, besi-besi menua itu mulai dibongkar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (14/1).
Deretan tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan akhirnya memasuki babak akhir. Setelah kurang lebih dua dekade berdiri, besi-besi menua itu mulai dibongkar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (14/1).
Pembongkaran dilakukan mulai dari tiang monorel yang berada di sekitar Stasiun LRT Setiabudi, Sisi Timur yang berada tak jauh dari gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembongkaran proyek mangkrak hampir dua dekade itu juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2002 dan periode 2002-2007 Sutiyoso yang ikut mengagas proyek monorel tersebut pada 2003 sebagai solusi kemacetan ibu kota.
Secara simbolis, nampak struktur kolom beton dengan pancang-pancang besi tulangan yang berdiri vertikal itu dipotong dengan mesin elektrik oleh petugas dari Suku Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Nantinya deretan tiang monorel bakal dibongkar pada malam hari mulai pukul 23.00-05.00 WIB guna mencegah kemacetan di Jalan HR Rasuna Said. Proses pembongkaran 109 tiang di Jalan HR Rasuna Said ditargetkan selesai pada September 2026.
Di sekitar lokasi pembongkaran juga terlihat petugas Dishub DKI sudah berjaga dan mengatur lalu lintas. Kemudian, juga terdapat satu mobil Dishub yang digunakan sebagai penunjuk jalan bagi kendaraan yang melintas.
Situasi lalu lintas di jalan Rasuna Said arah Gatot Subroto juga terpantau ramai lancar, meskipun salah satu jalur lambatnya ditutup sementara.
Usai rampung dibongkar, kawasan Jalan HR Rasuna Said akan ditata untuk meningkatkan keindahan kota, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta untuk meningkatkan aksesibilitas bagi pejalan kaki.
Awal Mula Tiang Monorel Mangkrak
Proyek monorel di Jakarta pertama kali digagas pada awal 2000-an sebagai solusi transportasi massal untuk mengurai kemacetan. Saat itu, monorel diharapkan menjadi moda modern yang akan melengkapi sistem angkutan ibu kota.
Tercatat pada 14 Juni 2004, proyek monorel Jakarta diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di era kepemimpinan Gubernur Sutiyoso. Kala itu, PT Jakarta Monorail (PTJM) terlibat sebagai pengembang dan investor, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya Tbk sebagai kontraktor.
Sayangnya, proyek terhenti pada 2007 karena PTJM mengalami kesulitan dalam hal pendanaan dan investasi. PT Jakarta Monorail (JM) yang kala itu menggandeng Omnico, perusahaan asal Singapura gagal menyetor modal yang diperlukan, sehingga menyebabkan pembangunan proyek terhenti.
Saat itu, Pemprov DKI tidak ikut serta dalam pendanaan, sehingga kebuntuan masalah hukum tersebut membuat proyek resmi dihentikan oleh Gubernur Fauzi Bowo.
Masalah hukum utama muncul ketika PT Adhi Karya bertikai dengan PTJM soal kepemilikan tiang-tiang yang sudah dibangun. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 2012 memutuskan bahwa tiang-tiang tersebut milik PT Adhi Karya, namun PTJM dapat memilikinya dengan syarat membayar Rp 193 miliar.
Proyek monorel sempat dihidupkan kembali di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi) hingga dilakukan proses groundbreaking atau peletakan batu pertama pada 16 Oktober 2013, sebagai tanda proyek dilanjutkan.
Tak berselang lama, pada 2015 proyek akhirnya resmi dihentikan total oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena ketidakjelasan kontrak dan jaminan. Ahok juga sempat meminta agar tiang-tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said tersebut dibongkar karena dianggap merusak estetika, namun tak terealisasi.
Kemudian, di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017, ia juga pernah meminta PT Adhi Karya untuk membongkar tiang-tiang monorel guna menghilangkan pembatas jalur cepat lambat dan memperlebar jalan. Sedangkan di era Gubernur Anies Baswedan, eksekusi pembongkaran juga tidak pernah terlaksana.
Penjelasan Adhi Karya
Manajemen PT Adhi Karya Tbk (ADHI) pernah buka suara mengenai rencana Pramono Anung untuk membongkar struktur proyek monorel mangkrak di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Respons diberikan sebelum Pemprov DKI Jakarta bersurat terkait tenggat waktu pembongkaran.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (27/10/2025), Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk Rozi Sparta menuturkan, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas langkah pendampingan hukum atas rencana pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorail yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rozi.
Rozi menyebut bahwa aset eks tiang monorel tercatat pada pos aset tidak lancar lainnya bagian persediaan jangka panjang pada laporan keuangan Adhi Karya.
Menurutnya, keseluruhan aset yang akan dilakukan impairment masih dalam proses kajian internal perseroan sambil menunggu skema final atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Rozi menuturkan, rencana pembongkaran yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan secara keseluruhan.
Penataan Jakarta
Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung resmi membongkar tiang-tiang monorel itu mulai Rabu (14/1). Pembongkaran itu disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Sutiyoso hingga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pembongkaran tiang monorel mangkrak itu semula diwacanakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Mei 2025. Dengan alasan keberadaan tiang monorel yang mangkrak itu sangat mengganggu keindahan Jakarta. Oleh karena itu, dia ingin segera menyelesaikan masalah hukum yang ada dan merapikan tiang-tiang itu.
Pramono mengatakan proses penataan kawasan tersebut sejak awal telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena pada waktu itu secara khusus saya juga melaporkan kepada KPK supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” kata Pramono di Stasiun LRT Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Dia menyampaikan, dukungan Kejati dan KPK menjadi dasar penting bagi Pemprov DKI untuk menuntaskan persoalan tiang monorel yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade. Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta atas dukungan penuh dalam proses tersebut.
Pada proses pembongkaran tiang monorel hari ini hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bachtiar Ujang Purnama.
Menurut Pramono, dari sisi hukum, persoalan pembongkaran monorel sejatinya telah selesai setelah adanya surat dari Kejati DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga telah berkirim surat kepada PT Adhi Karya Tbk selaku pihak terkait agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski begitu, ia menegaskan komunikasi dengan PT Adhi Karya Tbk tetap dilakukan, termasuk soal pengelolaan besi-besi hasil pembongkaran tiang monorel. Pemprov DKI memilih tidak menunjuk kontraktor khusus untuk pembongkaran dan akan menyerahkan material besi kepada Adhi Karya.
“Tapi yang jelas komunikasi dengan Adhi Karya tetap kami lakukan termasuk besi-besi nanti kenapa ini tidak dikerjakan dengan kontraktor tertentu, tetapi kenapa besi-besinya nanti kami akan serahkan kepada Adhi Karya,” kata Pramono.
Anggaran Bongkar Tiang Monorel
Adapun total tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said ada sebanyak 109 hingga kawasan Grand Melia. Pramono menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menata ulang fasilitas publik Jakarta yang selama ini terbengkalai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp102 miliar untuk pembongkaran tiang monorel mangkrak sekaligus penataan kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Anggaran itu bukan hanya untuk pembongkaran tiang monorel, melainkan untuk penataan menyeluruh kawasan Jalan HR Rasuna Said.
Pramono merinci, biaya pembongkaran fisik tiang monorel mangkrak tersebut relatif kecil, yakni sekitar Rp254 juta. Sementara itu, sebagian besar anggaran lainnya dialokasikan untuk penataan infrastruktur jalan dan fasilitas pendukung lainnya.
“Saya ingin meluruskan bahwa yang Rp100 miliar itu bukan motongnya, motongnya hanya Rp254 juta rupiah,” kata Pramono.
Dia menyebutkan, dana Rp102 miliar tersebut digunakan untuk penataan jalan, saluran air, trotoar, penerangan jalan umum, hingga penataan taman dan estetika kawasan di Jalan HR Rasuna Said.
Pramono menerangkan, pembongkaran total 109 tiang monorel yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade itu akan berlangsung hingga September 2026. Dia mengatakan, proyek itu menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menata kembali fasilitas publik yang terbengkalai.
“Ada 109 tiang monorel sampai dengan ujung Jalan Rasuna Said, semuanya akan ditata rapi dan saya meyakini ini akan membuat jalan Rasuna Said menjadi jalan yang semakin baik dan mudah-mudahan kemacetan juga akan berkurang,” kata Pramono.
Target Rampung
Pramono menargetkan pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel) rampung dikerjakan pada September 2026. Menurut Pramono, seluruh proses pembongkaran tiang monorel dan penataan kawasan Jalan Rasuna Said dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas di salah satu jalan utama Jakarta tersebut.
“Bahwa ini pengerjaannya akan dilakukan malam hari ya. Sehingga dengan demikian tidak ada penutupan jalur, dan mudah-mudahan saya sudah minta ke Bina Marga dan Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas agar tidak macet. Karena ini jalan utama kita,” kata Pramono di sekitar Stasiun LRT Setiabudi, Jaksel, Rabu (14/1/2026).
Adapun penataan kawasan di Jalan HR Rasuna Said meliputi, pembongkaran 109 tiang monorel yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade, sekaligus penataan ulang jalan.
Dia menjelaskan, anggaran yang dikucurkan oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp102 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk penataan kawasan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya pembongkaran 109 tiang monorel mangkrak.
“Jadi penataannya yang dibuat adalah penataan dibuat jalan, kemudian saluran trotoar, penerangan jalan umum, dan sarana kelengkapan lainnya dan juga tentunya estetika dari trotoar dan taman-taman yang ada. Sehingga Rp102 miliar itu untuk kebutuhan tersebut. Dan itu sudah dikaji secara mendalam,” jelas dia.
Pembongkaran Tak Ganggu Lalu Lintas
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan,
proses penataan ditargetkan selesai dalam waktu delapan bulan atau hingga September 2026.
Syafrin menyebut, proses pembongkaran tiang monorel dilakukan tanpa adanya penutupan jalan. Pekerjaan akan dilakukan pada malam hari pada pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WB, dengan skema pemotongan satu kolom tiang monorel per malam.
“Jadi rekayasa lalu lintasnya adalah pertama tidak ada penutupan jalan. Dan karena pekerjaannya itu pada malam hari, dan sesuai rencana bahwa nantinya akan ada pemotongan tiang, itu rencana satu tiang satu malam,” kata Syafrin.
Menurutnya, penutupan hanya dilakukan secara bertahap pada lajur lambat dengan sistem staging, sementara arus kendaraan tetap akan berjalan.
Respons Sutiyoso
Sementara itu, Sutiyoso mengaku lega dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung menertibkan dan membongkar tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Jujur saja hari ini hati saya itu lega sekali gitu ya dengan adanya kepastian yang dicanangkan oleh Pak Gubernur Pramono pada pagi hari ini,” kata Sutiyoso saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di lokasi penataan tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/1).
Sutiyoso menjelaskan, monorel awalnya adalah bagian dari perencanaan besar sistem transportasi Jakarta yang mulai dirancang saat era kepemimpinannya pada 2003. Saat itu, Pemprov DKI menyusun jaringan transportasi makro ibu kota yang terdiri dari empat moda, yakni MRT, monorel, busway, dan waterway.
Namun, seiring berjalannya waktu dan pergantian kebijakan, proyek monorel tidak berlanjut hingga akhirnya mangkrak dan berubah menjadi besi tua yang dinilai justru merusak estetika kota.
“Nah sejak itulah mangkrak total ini dari besi tua jadi barang seperti ini yang merusak estetika kota,” ujarnya.
Menurut Sutiyoso, dalam kondisi proyek yang telah mangkrak selama puluhan tahun, Pemprov DKI hanya memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan atau membongkar. Ia menilai, pembongkaran memang merupakan pilihan yang tidak ideal, tetapi harus dilakukan demi kepastian.
Oleh sebab itu, Sutiyoso mengapresiasi langkah Pramono yang berani mengambil keputusan tersebut, termasuk memastikan proses penertiban didukung dari sisi hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepastian itulah yang diberikan oleh Gubernur Pramono dan itu adalah keputusan yang paling tepat, se-nggak enak apa pun mengeluarkan biaya harus kita lakukan,” ujar dia.
Secara pribadi, Sutiyoso mengaku bahwa selama ini merasa sedih melihat proyek yang ia mulai justru terbengkalai hingga puluhan tahun. Ia berharap, setelah ditertibkan, kawasan Rasuna Said nantinya dapat ditata lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.