Pramono Pastikan Pembongkaran Monorel Mangkrak di Jalan Rasuna Said Sesuai Aturan dan Aman Secara Hukum
Pemprov DKI memastikan penertiban infrastruktur mangkrak tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada Rabu (14/1), telah melalui prosedur hukum yang jelas dan aman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, penataan kawasan bekas proyek monorel tersebut sejak awal mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum. Prosesnya melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Pramono, pendampingan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar kebijakan pembongkaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, Pemprov DKI memastikan penertiban infrastruktur mangkrak tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Karena pada waktu itu secara khusus saya juga melaporkan kepada KPK supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari," kata Pramono di Stasiun LRT Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Dia menyampaikan, dukungan Kejati dan KPK menjadi dasar penting bagi Pemprov DKI untuk menuntaskan persoalan tiang monorel yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade. Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta atas dukungan penuh dalam proses tersebut.
Pada proses pembongkaran tiang monorel hari ini hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bachtiar Ujang Purnama.
"Secara khusus saya berterima kasih kepada Kajati DKI Jakarta yang telah memberikan support sepenuhnya untuk melakukan penataan jalan Rasuna Said ini dan juga KPK," ujarnya.
Menurut Pramono, dari sisi hukum, persoalan pembongkaran monorel sejatinya telah selesai setelah adanya surat dari Kejati DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga telah berkirim surat kepada PT Adhi Karya Tbk selaku pihak terkait agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Jadi urusan hukumnya tentunya dengan adanya surat dari Bapak Kejaksaan Tinggi sebenarnya sudah selesai. Dan kami sudah berkirim surat secara langsung kepada Adhi Karya untuk mereka membongkar sendiri pada bulan November yang lalu. Kami kasih batas waktu satu bulan tidak bisa dibongkar," kata Pramono.
Meski begitu, ia menegaskan komunikasi dengan PT Adhi Karya Tbk tetap dilakukan, termasuk soal pengelolaan besi-besi hasil pembongkaran tiang monorel. Pemprov DKI memilih tidak menunjuk kontraktor khusus untuk pembongkaran dan akan menyerahkan material besi kepada Adhi Karya.
"Kami tentunya masih berkomunikasi terus dengan Adhi Karya karena bagi saya pribadi penyelesaian ini juga harus membuat semua orang merasa nyaman lah. Dan apa yang kami lakukan nanti kami sampaikan," kata Pramono.
"Tapi yang jelas komunikasi dengan Adhi Karya tetap kami lakukan termasuk besi-besi nanti kenapa ini tidak dikerjakan dengan kontraktor tertentu, tetapi kenapa besi-besinya nanti kami akan serahkan kepada Adhi Karya," lanjutnya.
Total 109 Tiang Monorel Mangkrak
Adapun total tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said ada sebanyak 109 hingga kawasan Grand Melia.
Pramono menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menata ulang fasilitas publik Jakarta yang selama ini terbengkalai.
Harap Penanda Baik
"Mudah-mudahan ini menjadi penanda bahwa Jakarta memang sedang menata diri untuk memperbaiki fasilitas publik yang dimiliki oleh Jakarta," ujar dia.