Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin
Korban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Korban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin
Sebanyak 39 anak laki-laki dan 1 anak perempuan menjadi korban pencabulan A (38) di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa para korban merupakan anggota dari komunitas Pariasi Motor Community (PMC), sebuah klub motor yang dibuat sendiri oleh tersangka A.
"Modus tersangka A memerintahkan para korban untuk meminum spermanya, dengan dalih memberi makan anak-anak jin yang dimiliki oleh tersangka," kata Bimo, Rabu (27/9).
Sementara itu, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan pelaku A telah memiliki seorang istri. Dia menyebutkan korbannya ada 40 orang, satu wanita dan 39 lainnya laki-laki. Bahkan korbannya dipaksa minum air sperma.
"Awalnya korban hanya 1 yang melapor, perempuan. Kemudian digali lagi oleh penyidik, lalu didapat informasi ada puluhan korban lainnya," ujar Hairul saat dikonfirmasi merdeka.com.
Korban pertama yakni perempuan inisial B. Lalu korban kedua seorang pria inisial MR. Keluarga curiga karena MR lebih banyak diam dan sendiri.
Terungkapnya MR menjadi korban ketika keluarganya curiga dengan gelagatnya yang sering murung dan berdiam diri di rumah.
Lalu HP milik MR diperiksa oleh keluarganya. Ternyata benar, dalam handphone ditemukan ada percakapan mencurigakan antara korban dan pelaku berinisial A (38) pada 10 September lalu.
Korban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka. Begitu juga sebaliknya.
"Korban MR anak di bawah umur laki-laki, dia dipaksa oleh pelaku dan dicurigai keluarga karena sikapnya berubah," katanya.
Tak terima, keluarga MR langsung melaporkan A ke Polsek Mandau. Polisi bergerak cepat memburu pelaku A yang saat itu di sebuah warung di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Akhirnya pelaku A berhasil ditangkap, kemudian diakukan pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lainnya," ucap Hairul.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah mencabuli 40 anak laki-laki. Pengakuannya ini terus digali. Polisi juga mencari alamat para korban untuk melanjutkan penyidikan
"Semua korban masih di bawah umur. Jumlahnya 40 anak itu terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.
Para korban sempat disuruh minum sperma korban. Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di Kecamatan Bathin Solapan.
"Korbannya rata-rata usia 11-15 tahun," korban, penyidik masih terus mengusut karena kuat dugaan korban lebih banyak," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2009 ini.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.