Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang
Trigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Trigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang
Pada Rabu (18/10), Polsek Gayamsari, Semarang menerima laporan dari RS Panti Wilasa, Citarum, Semarang. Laporan itu berisi soal kematian bocah perempuan berusia 7 tahun yang meninggal secara tidak wajar.
Menurut Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo, bocah berinisial KSA tersebut dilarikan ke rumah sakit oleh ibu, bapak, dan pamannya. Saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
"Dokter RS Panti Wilasa menyampaikan kematian bocah perempuan itu begitu janggal," katanya dikutip dari ANTARA.
Kompol Hengky mengatakan, kejanggalan itu terlihat dari adanya luka di bagian dubur dan kemaluan korban. Terkait hal ini, pihak polisi langsung menerjunkan tim inafis menuju rumah korban untuk melakukan olah TKP. Ayah, ibu, serta paman korban kemudian diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil olah TKP polisi, bocah perempuan itu diduga menjadi korban kekerasan seksual. Sebelumnya tim medis menemukan bekas benda tumpul di kemaluan korban.
“Lukanya berdasarkan keterangan dokter ada luka tumpul di kemaluan,” kata Kompol Hengky dikutip dari YouTube Liputan6 pada Jumat (20/10).
Usai diperiksa di RS Kariadi Semarang, bocah perempuan itu dimakamkan di TPU yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Polisi kemudian menangkap satu orang pelaku. Siapakah dia?
Ternyata pelaku adalah AY (22) yang tak lain adalah paman korban sendiri. Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, pelaku sudah sekitar tujuh kali melakukan pencabulan terhadap korban. Pencabulan dilakukan sejak Agustus dan terakhir pada 14 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan korban sebenarnya telah memiliki riwayat penyakit TBC.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu ia lakukan karena terpengaruh oleh film porno.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.