Ketua DPRD Soppeng Terjerat Dugaan Penganiayaan ASN, Laporan Etik Diserahkan ke BK DPRD
Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan penganiayaan terhadap seorang ASN, Rusman, memicu permintaan sanksi tegas.
Makassar, 13 Februari 2026 – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan penganiayaan. Laporan ini terkait insiden penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rusman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian di BKPSDM Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Penasihat hukum korban telah secara resmi menyerahkan laporan kepada pimpinan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Firmansyah, penasihat hukum Rusman, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan aspek prosedural dan tata cara anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kekuasaannya. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan alat uji dan kontrol warga negara terhadap pejabatnya, serta dilindungi oleh konstitusi.
Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada 24 Desember 2025, ketika Andi Muhammad Farid mendatangi kantor korban. Tindakan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dan tidak patut bagi seorang pejabat publik, terutama karena berujung pada dugaan penganiayaan.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Soppeng
Laporan yang diajukan oleh pihak korban merinci bahwa Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, mendatangi kantor Rusman pada 24 Desember 2025. Meskipun kunjungan anggota legislatif untuk pengawasan adalah hal yang wajar, namun tindakan yang menyertainya diduga melanggar hukum dan etik. Tindakan tersebut berupa pelemparan kursi dan penendangan terhadap korban.
Penasihat hukum Rusman menekankan bahwa perbuatan terlapor patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini mengatur norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang. Pihak pelapor mempertanyakan apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi Kantor Pemerintah Daerah, yang menjadi dalil penting dalam laporan tersebut.
Peristiwa ini dianggap sangat penting berkaitan dengan etika hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat publik dapat menodai moral publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Ancaman Sanksi dan Pelaporan ke Kepolisian
Berdasarkan kesimpulan laporan yang diajukan, pelapor meminta kepada BK DPRD Soppeng untuk merekomendasikan sanksi tegas kepada Andi Muhammad Farid. Sanksi yang diharapkan berupa pemberhentian sebagai anggota dewan atau setidaknya pencopotan kedudukannya sebagai ketua maupun dari alat kelengkapan dewan di DPRD setempat. Firmansyah menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum, yang dalam istilah hukum disebut Notire Faiten, serta diperkuat dengan bukti-bukti yang ada.
Selain dilaporkan ke BK DPRD Soppeng, kasus dugaan penganiayaan ini juga telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polres Soppeng. Pelaporan ke dua lembaga ini menunjukkan keseriusan pihak korban dalam menuntut keadilan dan penegakan hukum.
Langkah hukum dan etik ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga marwah institusi DPRD sebagai wakil rakyat. Tuntutan sanksi berat ini mencerminkan harapan publik akan akuntabilitas dan integritas pejabat negara.
Motif dan Implikasi Hukum
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, diduga berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SK tersebut disinyalir tidak sesuai dengan harapan terlapor. Motif ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan kepegawaian.
Tindakan pelemparan kursi dan penendangan terhadap ASN merupakan bentuk kekerasan fisik yang dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pelanggaran etik sebagai pejabat publik juga memiliki konsekuensi serius terhadap jabatan dan reputasi yang bersangkutan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai batas-batas kewenangan dan perilaku yang diharapkan dari seorang pejabat tinggi daerah.
Implikasi hukum dan etik dari kasus ini sangat signifikan, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi citra institusi DPRD Soppeng secara keseluruhan. Proses penyelidikan di Polres Soppeng dan pemeriksaan di BK DPRD akan menentukan langkah selanjutnya dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Sumber: AntaraNews