Kenapa Penggunaan Drone di Bromo Dibatasi? Ini Aturannya
Banyak yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja di kawasan tersebut.
Penggunaan drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) belakangan ini menjadi sorotan. Banyak yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja di kawasan tersebut.
Namun, Balai Besar TNBTS menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Pembatasan ini didasari oleh beberapa faktor penting yang berkaitan dengan keselamatan, regulasi, dan pelestarian lingkungan.
Penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit, pada September 2024, justru dibantu oleh penggunaan drone oleh tim gabungan TNBTS, kepolisian, dan pihak terkait.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha secara tegas membantah narasi yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja di media sosial.
Dia mengatakan, aturan pembatasan penggunaan drone di TNBTS sebenarnya telah berlaku sejak lama, jauh sebelum penemuan ladang ganja tersebut.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi, Rabu (19/3).
Keselamatan Pendaki dan Kawasan Sakral
Salah satu alasan utama pembatasan penggunaan drone adalah untuk keselamatan dan fokus para pendaki. Jalur pendakian Gunung Semeru dikenal cukup rawan kecelakaan.
Aktivitas menerbangkan drone berpotensi mengganggu konsentrasi pendaki dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, aturan ini juga menghormati kawasan-kawasan sakral yang ada di sekitar TNBTS.
Lebih lanjut, penggunaan drone yang tidak terkontrol dapat menyebabkan gangguan terhadap satwa liar dan ekosistem di kawasan konservasi. Oleh karena itu, pembatasan ini juga merupakan upaya untuk menjaga kelestarian alam.
Regulasi Nasional dan Tarif Penerbangan Drone
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi di Indonesia, termasuk TNBTS, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 dan menetapkan tarif untuk penerbangan drone di kawasan konservasi.
Tarif yang dikenakan bertujuan untuk membiayai pengelolaan dan pengawasan kawasan konservasi. Pendapatan dari tarif ini akan digunakan untuk pemeliharaan, perlindungan, dan pengawasan kawasan, sehingga dapat menjamin kelestarian alam dan keselamatan pengunjung.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan drone dapat lebih terkontrol dan terarah, serta memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan TNBTS.
Pengawasan dan Pengelolaan Kawasan Konservasi
Pembatasan penggunaan drone juga merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi secara lebih efektif. Dengan membatasi penggunaan drone oleh masyarakat umum, TNBTS dapat lebih mudah mengawasi aktivitas di dalam kawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Penggunaan drone oleh pihak berwenang, seperti yang terjadi dalam pengungkapan ladang ganja, tetap dilakukan dengan pengawasan dan izin yang ketat. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan drone dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam pengelolaan kawasan konservasi, namun tetap perlu diatur secara bijak.
Penerapan tarif yang tinggi untuk penggunaan drone juga bertujuan untuk membiayai pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.