Pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan baru terkait aktivitas penerbangan drone di kawasan puncak Gunung Kerinci. Kebijakan ini menetapkan pungutan tarif sebesar Rp2 juta bagi setiap penerbangan drone di area tersebut. Langkah ini diambil dengan pertimbangan matang dari Kementerian Kehutanan.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan ini. Menurutnya, jika pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, telah membuat aturan, maka pasti ada dasar pertimbangan yang kuat di baliknya. Hal ini disampaikan Al Haris di Jambi pada Sabtu, 6 September.
Penerapan tarif ini, meskipun terkesan besar, dianggap tidak menjadi masalah selama didasari oleh regulasi yang jelas dari kementerian terkait. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di salah satu gunung tertinggi di Indonesia tersebut.
Advertisement
Advertisement
Pemberlakuan tarif penerbangan drone di Gunung Kerinci bukan tanpa dasar hukum. Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 12 Tahun 2025. Setiap pendaki atau pihak yang ingin mengoperasikan drone di Gunung Kerinci kini wajib menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar dua juta rupiah.
Selain pungutan tarif, lokasi penerbangan drone juga diatur secara ketat. Pemerintah hanya mengizinkan pengoperasian drone dalam radius tiga kilometer dari Puncak Gunung Kerinci, yang dikenal juga sebagai Puncak Indrapura. Pembatasan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh pertimbangan keamanan yang serius.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah memberikan imbauan kepada pengelola TNKS. Kawasan yang melebihi batas Puncak Indrapura dinilai rawan dan berpotensi membahayakan. Oleh karena itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai upaya mitigasi risiko dan menjaga keselamatan pengunjung serta ekosistem.
Advertisement
Advertisement
Gubernur Jambi, Al Haris, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tarif penerbangan drone ini. "Kalau sudah pemerintah (Kementerian Kehutanan) yang sudah membuat tentu ada dasar," kata Al Haris, menekankan bahwa keputusan ini pasti telah melalui kajian mendalam. Ia menambahkan bahwa penerapan tarif Rp2 juta tidak ada masalah, sepanjang hal tersebut didasari oleh aturan yang jelas dari kementerian.
Menurut Gubernur, keputusan pemberlakuan tarif ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan yang mendesak. Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, dirinya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Al Haris juga menambahkan pandangannya terkait besaran tarif. "Namun demikian saya kira nanti, lihat apa kebutuhan, kalau kebutuhan penting, saya kira segitu tidak masalah dengan penerapan tersebut," jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa prioritas utama adalah kebutuhan dan tujuan dari kebijakan tersebut, bukan semata-mata besaran nominalnya. Dukungan ini diharapkan dapat memperlancar implementasi kebijakan dan menjaga kelestarian Gunung Kerinci.
Advertisement
Sumber: AntaraNews