Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Minta Perlindungan LPSK
Pengajuan perlindungan ini bukan tanpa sebab. Keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan.
Pihak keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
"Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP. Enam orang," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9).
Dia mengatakan, permohonan itu masuk ke LPSK akhir Agustus lalu. Saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas.
"Sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," ucap dia
Alasan Pengajuan
Menurut Susilaningtias, pengajuan perlindungan ini bukan tanpa sebab. Keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan.
Mereka mengaku mendapat kiriman simbol-simbol aneh berupa gabus berbentuk bintang, hati, hingga bunga kamboja saat acara pengajian.
"Iya, soal kejanggalan juga disampaikan kepada LPSK mengenai ada pihak yang mengirimkan pesan melalui simbol-simbol yang tidak dipahami," ucap dia.
Tak hanya itu, bunga di makam almarhum disebut diganti oleh pihak tak dikenal. Lebih jauh, Susilaningtias meminta untuk menggali pihak pengacara mengenai alasan lainnya.
"Kalau soal alasan secara lebih dalam, sebaiknya bisa ke kuasa hukumnya. Tetapi yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya," ujar dia.