Kejati DKI Geledah Gedung Office 88 Kokas & 2 Rumah Mewah Terkait Dugaan Korupsi Mark Up Migrasi Pembangkit Unit PLTU Suralaya
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026
Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan kegiatan penggeledahan terhadap dua rumah serta perkantoran.
Kegiatan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark-up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariarma dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Dapot menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda, yaitu PT. High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah yang berlokasi di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
"Rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," sebutnya.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.