Kejagung Merapat ke Dewan Pers, Serahkan Dokumen Perkara Seret Direktur Pemberitaan JAK TV
Dalam kasus ini, salah satu tersangka adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
Kejaksaan Agung sambangi Gedung Dewan Pers pada, Rabu (24/4) siang. Mereka hadir menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui pemberitaan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Dalam kasus ini, salah satu tersangka adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menerangkan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pers dalam rangka menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung.
"Hari ini Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," kata dia kepada wartawan, Kamis (24/4).
Harli masih menutup rapat-rapat soal isi dokumen yang diserahkan ke Dewan Pers. Namun, dia menyebut setidaknya ada 10 bundel berkas. Saat ini, pihak Dewan Pers masih menelaah berkas tersebut.
"Mungkin ada 10 bundel. Biarkan nanti Dewan Pers dulu yang bekerja dan tentu nantikan Dewan Pers yang akan menilai dulu," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan, semua pihak yang namanya masuk di dalam dokumen akan diklarifikasi.
Karena itu, Ninik minta agar penahanan terhadap pihak-pihak terkait bisa dipertimbangkan untuk dialihkan demi mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan di Dewan Pers.
"Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," ujar dia.