Kata Polri Ditanya Rencana Pemanggilan Aguan di Kasus Pagar Laut
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip.
Kepolisian terus mendalami pengungkapan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip. Dalam kasus ini, nama perusahaan Agung Sedayu milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan sempat mencuat.
Polisi pun angkat suara saat ditanya terkait pemanggilan Aguan dalan perkara ini. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro balik bertanya kepada wartawan saat disodorkan pertanyaan tersebut.
"Apa hubungannya?" kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (18/2).
Djuhandhani menjelaskan, pemeriksaan kepada seseorang diperlukan jika diperlukan. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi, tidak ada yang menyebut nama Aguan.
"Gini, kita memeriksa terhadap sebuah perkara ataupun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut," lanjutnya.
Menurut Djuhandhani, informasi yang beredar di media sosial tidak bisa dijadikan dasar bagi polisi untuk menangani perkara.
"Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan. Karena semuanya itu, setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya. Ada dasarnya yang bisa dipertanggungjawabkan kalau misalnya disebut rekan-rekan salah satu di sini sebagai turut serta di medsos. Apakah saya harus manggil orang itu? Itu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Djuhandhani menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.
"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod" ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod inisial uK, dan dua orang SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang.
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2).
Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh ihwal identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita itu.
Ia hanya menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," tuturnya.
"Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," tutupnya.
Bantahan Agung Sedayu
Sebelumnya, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK2) membantah melakukan pemagaran laut di perairan pesisir utara Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 km itu mengelilingi 16 Desa di 6 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Toni, perwakilan manajemen PIK 2 Tangerang di temui Minggu (12/1).