Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, 5 Saksi Diperiksa Polisi
Polisi periksa lima saksi kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok.
Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Sabtu (30/8).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggi, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan," ujar Jonggi di Jakarta, Senin (1/9).
Menurut dia, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dari media sosial dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini," katanya dikutip Antara.
Belum Ada Penangkapan
Jonggi menegaskan hingga kini belum ada pelaku yang ditangkap. Meski demikian, polisi telah menempatkan petugas berjaga di rumah Ahmad Sahroni untuk mengantisipasi kejadian serupa.
"Kami juga sudah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan saat ini ada petugas yang berjaga di rumah tersebut," jelasnya.
Ia mengakui saat kejadian penjarahan berlangsung, polisi yang bertugas di lokasi kalah jumlah menghadapi massa sehingga tidak bisa menghentikan aksi tersebut.
Kronologi Penjarahan
Kericuhan bermula ketika ratusan orang berunjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni. Situasi berubah panas setelah massa melemparkan benda keras ke arah rumah hingga menyebabkan kaca pecah dan bagian bangunan rusak.
Tak berhenti di situ, massa kemudian mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah. Sejumlah barang berharga, uang, hingga dokumen penting milik Ahmad Sahroni dijarah.
Selain itu, mobil mewah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut yang terparkir di garasi juga ikut dirusak.