Kasus Pelecehan eks Kapolres Ngada Mandek, Istri Gubernur NTT Ngadu ke DPR Minta Awasi Kerja Penegak Hukum
Sejak AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025 kemarin, berkas penyelidikan belum juga lengkap.
Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui Komisi III dan XIII DPR pada Selasa (20/5) kemarin. Di pertemuan itu, mereka mendesak agar DPR juga mendorong pada penegak hukum menuntaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Dalam RDP tersebut, Asti Lakalena, istri gubernur NTT yang didampingi pengacara korban mengeluhkan penanganan kasus yang berjalan mandek. Sebagai bukti sejak AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025 kemarin, berkas penyelidikan belum juga lengkap.
Padahal, katanya, baik korban maupun keluarganya serta masyarakat NTT sangat membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bagi korban tercapai.
"Kenapa kasus ini dikawal oleh kami, karena data kasus kejahatan seksual di NTT meningkat dalam lima belas tahun terakhir. Ini disampaikan berdasarkan fakta atas data dari Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan NTT, yang mana 75 persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan merupakan pelaku kejahatan seksual," ungkap Asti, Rabu (21/5).
Di kesempatan yang sama, Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta, Sere Aba meminta komitmen dari DPR RI untuk mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum kasus ini, dan memastikan kepada Kejaksaan Agung dan LPSK untuk memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak atas pemulihan dan restitusi.
Sere juga meminta kepada Mahkamah Agung yang merupakan mitra Komisi III DPR RI untuk merekomendasikan komposisi majelis hakim yang berperspektif terhadap korban dan sensitifitas gender.
Pendamping hukum korban, Veronika Ata juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga putusan yang adil bagi korban.
"Permintaan RDP ini dilakukan oleh kami, karena kami melihat penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan," ujarnya.
Tori Ata yang juga menjabat sebagai Ketua LPA NTT meminta agar seluruh hak-hak korban dapat diberikan sesuai dengan Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Berikut Tuntutan APPA NTT Kepada DPR RI
Komisi III DPR RI diminta mengawasi dan mengawal proses hukum yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada), meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi.
Meminta Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan Penyidik Kepolisian Daerah NTT menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.