Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK
Kapolres Tangerang Selatan melaporkan penerimaan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan ke KPK. iPhone ditetapkan sebagai milik negara.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/2/2026).
Atas laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan barang yang dilaporkan. iPhone 17 Pro Max diputuskan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres akan dikelola oleh instansi yang berwenang.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” ujar Boy Jumalolo.
Komitmen Pencegahan Korupsi
Boy menjelaskan, pelaporan gratifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.
Boy menambahkan, langkah pelaporan ini mencerminkan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kepolisian.
“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.