Kajati Bali Perintahkan Kejari Klungkung Perketat Pengawasan Sektor Pertanahan, Fokus pada Kerawanan Pariwisata
Kajati Bali Chatarina Muliana instruksikan Kejari Klungkung perketat **pengawasan sektor pertanahan**, khususnya di wilayah strategis pariwisata Nusa Penida. Apa saja poin pentingnya?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Muliana secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung untuk memperketat pengawasan sektor pertanahan di wilayah tersebut. Permintaan ini disampaikan dalam acara serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung yang baru, menandai fokus Kejaksaan pada isu krusial ini.
Instruksi penting tersebut diberikan pada Jumat, 9 Januari 2026, di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, Denpasar. Chatarina menyoroti kerawanan sektor pertanahan di Klungkung karena letaknya yang sangat strategis serta potensi konflik yang tinggi.
Potensi pariwisata yang tinggi, khususnya di kawasan Kepulauan Nusa Penida, menjadi alasan utama perlunya pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum. Kajati Bali menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tajam namun tetap humanis dalam setiap implementasinya.
Kerawanan Sektor Pertanahan di Klungkung
Kajati Bali Chatarina Muliana menggarisbawahi bahwa Klungkung memiliki dinamika yang unik, khususnya dengan keberadaan Kepulauan Nusa Penida. Kawasan ini dikenal pesat dengan berbagai kegiatan pariwisata yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, menarik banyak investor dan pengunjung.
Perkembangan pariwisata yang masif tersebut, meskipun membawa dampak positif pada ekonomi lokal, juga berpotensi menimbulkan kerawanan hukum yang signifikan. Sektor pertanahan menjadi sangat rentan terhadap berbagai permasalahan, mulai dari sengketa kepemilikan hingga praktik ilegal.
Oleh karena itu, Chatarina secara khusus meminta Kajari Klungkung yang baru untuk segera mencermati potensi kerawanan hukum yang ada. Fokus utama pengawasan harus diarahkan pada sektor pertanahan dan pariwisata, yang saling terkait erat di wilayah ini.
Beliau juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan dengan tegas dan tajam, tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Namun, pendekatan humanis tetap harus diutamakan dalam setiap tindakan, demi menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.
Pergantian Pimpinan dan Mandat Khusus untuk Pengawasan Sektor Pertanahan
Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menjadi momentum penting dalam penguatan pengawasan hukum di daerah, khususnya terkait isu pertanahan. Jabatan Kajari Klungkung kini diemban oleh R. Indra Senjaya, yang diharapkan dapat membawa angin segar dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, R. Indra Senjaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, membawa pengalaman dan perspektif baru ke Klungkung. Sementara itu, pejabat lama, I Wayan Suardi, mendapatkan promosi jabatan yang merupakan bentuk apresiasi atas kinerjanya.
I Wayan Suardi kini bertugas sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, menandai rotasi dalam struktur Kejaksaan Republik Indonesia yang berkelanjutan. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV/1734/C/12/2025, sebuah keputusan strategis untuk penyegaran organisasi.
Kajati Bali Chatarina Muliana menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan mandat dari pimpinan. Hal ini bertujuan untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, dan optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepada Kajari Klungkung yang baru, Chatarina memberikan instruksi spesifik untuk segera beradaptasi dengan kearifan lokal masyarakat Klungkung. Selain itu, ia juga diminta untuk memetakan potensi permasalahan hukum di wilayah tersebut secara komprehensif.
Apresiasi setinggi-tingginya turut disampaikan kepada pejabat lama, I Wayan Suardi, atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Kejari Klungkung. Chatarina mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru kepada beliau, dengan harapan dapat terus berkarya.
Sumber: AntaraNews