Kabur dari Rumah, ABG di Pangkep Malah Dicabuli Tukang Ojek Belasan Kali
Korban berada di indekos pelaku sejak 5 Januari 2025.
Nasib naas dialami remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Bermaksud kabur dari rumah, remaja putri tersebut malah menjadi korban penyekapan dan pencabulan seorang tukang ojek di Maros inisial NW (34).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros, Inspektur Satu Aditya Pandu mengatakan, NW ditangkap di indekosnya di Jalan Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamata Turikale. Sebelumnya, pelaku bertemu korban yang kabur dari rumah pada 4 Januari 2025.
"Awalnya korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 4 Januari 2025 setelah pergi dari rumah tanpa sepengetahuan keluarganya. Kemudian kami mendapakan korban pada tanggal 18 Januari 2025," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/1).
Aditya mengungkapkan, korban berada di indekos pelaku sejak 5 Januari 2025. Sementara tindakan pencabulan dilakukan pelaku sejak 18 Januari 2025.
"Hasil keterangan korban, dia sudah dicabuli oleh pelaku dari tanggal 14 Januari sampai tanggal 18 Januari," ungkapnya.
Awal Mula Pelaku dan Korban Bertemu
Aditya menjelaskan kronologi awal pelaku dan korban bertemu di Jalan Poros Maros-Makassar. Saat itu, pelaku menawari tumpangan kepada korban.
"Saat ditanya korban tidak tahu arah tujuan sehingga pelaku membawa korban ke indekosnya," jelas Pandu.
Saat berada di kos pelaku, korban dicabuli belasan kali. Bahkan saat dicabuli, pelaku mencekoki korban dengan pil KB agar tidak hamil.
"Korban kerap diberikan pil KB oleh pelaku," sebutnya.
Kasus ini terungkap, saat paman korban melihat keponakannya bersama pelaku di pusat perbelanjaan di Kabupaten Maros. Paman korban langsung membuntuti hingga ke kos pelaku.
"Mendapatkan laporan, tim Jatanras langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.