Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 12 pemuda diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Saat ini 10 orang dari mereka telah ditangkap dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberadaan korban sempat tak diketahui keluarga selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditemukan.
Bagaimana kronologinya?
Korban Pamit Main
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi bermain pada Senin 16 Juni 2025 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, sejak hari itu ia tak kunjung pulang.
Keluarga sempat mencari keberadaannya, tetapi tidak berhasil menemukan korban selama 10 hari berikutnya.
"Sampai beberapa hari berikutnya korban tidak kunjung pulang ke rumah, di sana orang tua korban mencari keberadaan korban akan tetapi tidak mendapatkan informasi apapun," ungkap Tono saat dikonfirmasi Sabtu (12/7).
Selama Tak di Rumah Korban Dirudapaksa di Lokasi-Lokasi Berbeda
Hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami pemerkosaan dan tempat berbeda oleh 12 pelaku selama tidak di rumah.
Tono menyebut, ada sejumlah lokasi yang digunakan para pelaku melancarkan aksi bejatnya. Itu mulai dari penginapan, warung pinggir jalan, hingga area belakang sebuah sekolah dasar.
"Para pelaku melakukan perbuatan persetubuhan tersebut secara bergantian dan dengan berbagai modus yang berbeda-beda agar korban mau," jelasnya.
Advertisement
Kamis 26 Juni 2025, keluarga menerima informasi bahwa korban berada di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Orang tua korban langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan anak mereka dalam kondisi yang memprihatinkan.
Tono menjelaskan, keluarga lantas memboyong korban ke rumah. Saat ditanya tentang peristiwa yang dialaminya korban semula enggan bercerita.
Namun, setelah beberapa waktu, akhirnya korban mengungkapkan pengalaman pilunya itu kepada keluarga.
"Awalnya korban tidak menjawab apa-apa akan tetapi beberapa lama ditanya baru korban menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh beberapa orang," jelas Tono.
Keluarga Lapor dan Penangkapan 10 Pelaku
Setelah terang apa yang dialami korban, ayah korban pun melaporkan kasus yang menimpa putrinya ke Polres Cianjur pada Kamis 10 Juli 2025.
Polisi lantas menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Itu dilakukan mulai dari menghimpun keterangan, sampai memburu para terduga pelaku.
Hasilnya, hingga Sabtu 12 Juli 2025, 10 dari 12 orang pelaku yang diduga terlibat berhasil ditangkap. Adapun 2 lainnya masih dalam pencarian.
"Dari 12 Pelaku 10 sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Cianjur. Kemudian 2 tersangka masih dalam pencarian," ujar Tono.
Adapun rentang usia 10 pelaku yang telah ditangkap berkisar antara 16-25 tahun. Ada 4 orang di antara mereka yang masih di umur.
Para pelaku disangkakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.