Jakarta Berpotensi Dilanda Angin Kencang Hari Ini, Waspada Pohon Tumbang
Diharapkan angin kencang dapat mencapai kecepatan maksimum 20 knot, setara dengan 37 km/jam, dan termasuk dalam kategori Skala Beaufort 5.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi angin kencang yang diperkirakan akan melanda ibu kota dan sekitarnya pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Peringatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti tumbangnya pohon akibat cuaca ekstrem, terutama di tengah periode libur akhir tahun.
"Imbauan waspada terhadap potensi bahaya akibat angin kencang, seperti pohon tumbang, reklame yang jatuh, atau kerusakan di sekitar kita," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025. Dia juga menekankan pentingnya langkah mitigasi yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Cek Kondisi Seiktar Rumah
Masyarakat diharapkan untuk rutin memeriksa kondisi konstruksi di sekitar tempat tinggal mereka yang mungkin rentan terhadap angin kencang.
"Pastikan untuk cek kondisi sekitar rumah, amankan barang-barang yang ada di luar, dan hindari tempat-tempat yang rawan seperti bawah pohon atau bangunan yang tidak stabil," ujarnya.
Isnawa menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok, kecepatan angin maksimum diprediksi akan terjadi pada siang hingga malam hari. Potensi angin kencang ini diperkirakan mencapai kecepatan hingga 20 knot atau setara dengan 37 km/jam, yang termasuk dalam kategori Skala Beaufort 5.
Peringatan Dini di Kepulauan Seribu
Peringatan dini yang dikeluarkan juga berlaku secara ketat di wilayah perairan Kepulauan Seribu serta Teluk Jakarta, selain di daratan. BPBD DKI Jakarta mencatat adanya potensi gelombang rendah yang berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter. Meskipun demikian, gelombang tersebut tetap berisiko tinggi bagi keselamatan pelayaran, terutama bagi perahu nelayan dan kapal tongkang. Untuk menjaga keselamatan di laut, pihak berwenang telah menetapkan batas aman operasional.
Nelayan diimbau untuk tetap waspada jika kecepatan angin melebihi 15 knot. Di sisi lain, kapal feri dan kapal besar seperti kapal kargo diminta untuk memperhatikan batas kecepatan angin yang berkisar antara 21 hingga 27 knot agar terhindar dari kecelakaan di laut.
"Pantau informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman BPBD. Bila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera menghubungi call center Jakarta Siaga 112," kata Isnawa.