Jadi Bandar Sabu, PNS di Lampung Ditangkap Polisi
Polisi di Lampung menangkap tiga orang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka adalah PNS aktif.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga orang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (10/12) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto mengatakan ketiganya yakni berinisial MS alias Mamek (41) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) UPTD Pengairan Provinsi Lampung, lalu MNI (29), dan AK (29), ketiganya warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Ketiganya ditangkap berawal dari anggota melakukan patroli rutin dan melihat AK dengan gerak gerik yang mencurigakan saat berdiri di depan SMK YPT Pringsewu. Ketika didekati petugas, pria tersebut tampak panik," katanya Senin (15/12).
PNS Aktif
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Saat diinterogasi oleh petugas, AK mengaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari MNI," jelas Laksono.
Dari pengakuan itulah, lanjut Laksono petugas bergerak mendatangi kediaman MNI dan dilakukan penggerebekan. Di lokasi ditemukan satu paket sabu siap edar.
"Saat kami amankan MNI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MS alias Mamek, yang diketahui merupakan seorang PNS aktif," tambahnya.
Kotak Handphone
Berbekal informasi dari MNI, akhirnya MS berhasil diamankan di kediamannya. Namun tak ditemukan barang bukti apapun di dalam rumahnya. MS pun dicecar hingga akhirnya mengakui dirinya masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya dan berlokasi tak jauh dari kediamannya.
"Lalu anggota bergerak dan ke lokasi yang diberikan. Dan ternyata sisa barang itu disembunyikan MS di dalam sebuah kotak handphone yang disimpan pada bagian plafon," terangnya.
Laksono menyebutkan saat ini tersangka dan juga barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar dengan masing-masing berat 0,65 gram, 0,23 gram dan 0,19 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap, ponsel dan yang tunai Rp.75 ribu diamankan di Polres Pringsewu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.