Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya yang Paksa Anak SMA Gonggong Divonis 9 Bulan Penjara
Ia juga dikenakan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa perudungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dipaksa untuk sujud dan menggonggong, Ivan Sugiamto, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia juga dikenakan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
Hakim memilih dakwaan alternatif dengan merujuk pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya, Kamis (27/3).
Terima Putusan atau Banding?
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang marah dan membentak korban merupakan bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis. Selain itu, tindakan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikologis anak.
"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban, psikis anak terganggu karena melihat orang tuanya dalam kondisi terancam," katanya.
Menanggapi putusan ini, Ivan Sugiamto dan kuasa hukumnya pun menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujar Ivan singkat usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.
"Kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah hukum yang akan diambil. Karena keputusan untuk banding memiliki konsekuensi, bisa naik atau turun," katanya.