Ivan Sugiamto, terdakwa kasus bullying atau perundungan siswa SMAK Kristen Gloria 2, Surabaya, dengan cara sujud dan menggonggong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Ivan langsung mengajukan keberatannya atas dakwaan jaksa alias eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran mengatakan, Ivan Sugiamto didakwa melakukan kekerasan terhadap anak.
“Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Galih, Rabu (5/2).
Advertisement
Duduk Perkara
Dalam dakwaan yang dibacakan, Galih bercerita jika kasus itu bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani saksi DEF mendatangi korban EN di sekolahnya, di SMAK Gloria 2, untuk menyelesaikan masalahnya, Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orang tua EN.
“Saksi DEF berkata EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak EL seperti anjing pudel,” ucapnya.
Saksi EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya dia di SMAK Gloria 2 Surabaya dan menemui EN. Ia tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi korban EN untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong.
“Terdakwa lalu menyuruh anak korban EN, untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali,” katanya.
Karena diminta juga oleh ibunya yang sudah ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun saat ia hendak menggonggong, ayah korban berusaha membangkitkan anaknya.
“Namun tindakan orang tua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.
“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis psikologi yakni munculnya syndrome anxiety atau kecemasan, depresi dan PTSD atau post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut membuat anak kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ucapnya.
Ata perbuatannya itu, terdakwa Ivan pun didakwa dua dakwaan. Yang pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Menanggapi hal itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan untuk membantah dakwaan jaksa.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Billy.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada Ivan untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, 12 Februari 2025.