Informasi Lengkap Jalur Rencana Penerimaan Murid Baru dan Besaran Kuota
Empat jalur SMPB adalah domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terbuka menerima masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tujuannya, agar keputusan dihasilkan menjadi kesepakatan semua pihak.
"Kami mengharapkan bapak ibu sekalian dapat memberikan masukan, agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu," kata Mu'ti seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (31/1).
Terkait perubahan nama, Mu'ti mengakui ingin keluar dari stigma PPDB zonasi. Sebab jalur yang digunakan selanjutnya bukan lagi zonasi, tetapi dari empat jalur.
"Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi," ungkap Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
"Kemudian jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Terakhir, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar," tutur Mu'ti.
Kuota 4 Jalur
Mu'ti menambahkan, setiap jalur memiliki kuotanya masing-masing di tiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri. Pertama, di tingkat SD kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70 persen; 2) jalur afirmasi minimal 15 persen; 3) jalur mutasi maksimal 5 persen; dan 4) tidak ada jalur prestasi.
Kedua di tingkat SMP kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen; 2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen; 3) jalur mutasi maksimal 5 persen; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Ketiga di tingkat SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen; 2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen; 3) jalur mutasi maksimal 5 persen; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," ungkap Mu'ti.
Mu'ti memastikan, pengambilan kebijakan akan dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hil yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan.
"Sebaliknya, jika ada kekurangan maka diperbaiki dengan berbagai modifikasi," dia menandasi.
Sebagai informasi, pernyataan Mu'ti disampaikan saat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik di Jakarta pada 30 Januari 2025.
Diketahui, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga; unsur Kemendikdasmen; Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota; pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah; dan sebagainya.