Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan gebrakan di dunia pendidikan.Yakni kebijakan baru terkait proses pendaftaran ulang dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, dalam proses SPMB nantinya, orangtua siswa diharuskan mengisi formulir tambahan yang berisi pernyataan tidak akan menuntut secara hukum sekolah dan guru dalam proses pendidikan anak mereka. Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada guru dari tuduhan hukum yang tidak berdasar.
"Kami ingin ada kepercayaan penuh dari orangtua kepada pihak sekolah dalam mendidik anak-anak mereka," ungkapnya. Demikian dikutip dari Liputan6.com, Selasa (24/6).
Herman menjelaskan alasan mendasar kebijakan itu karena seringkali teguran yang diberikan oleh guru kepada siswa disalahartikan sebagai tindakan kekerasan, padahal tujuannya adalah untuk membentuk karakter siswa.
"Namun, tindakan tersebut harus tetap berada dalam batasan etika dan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap guru jika terjadi kesalahpahaman," tambahnya.
Advertisement
Herman juga mengimbau pada para pendidik, pentingnya memiliki ruang dan keberanian dalam mendidik siswa. "Jangan sampai guru takut untuk bertindak karena khawatir disalahartikan. Namun, jika ada pelanggaran, tentu ada undang-undang perlindungan anak yang dapat dijadikan pegangan," pungkasnya.
Diketahui bahwa tahap pertama SPMB telah dimulai sejak 16 Juni untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutasi, sedangkan tahap kedua direncanakan berlangsung dari 24 Juni hingga 1 Juli untuk jalur prestasi.