Indonesia Kecam Serangan Israel ke Iran, Sebut Langgar Hukum Internasional
Menlu menyebut, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional.

Menteri Luar Negeri, Sugiono mengutuk serangan Israel terhadap Iran yang terjadi pada Jumat (13/6) dini hari waktu setempat. Dia menyebut, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional.
"Kita perhatikan ini, maksudnya kita juga mengutuk sampai (serangan) ini terjadi," kata Sugiono di Kementerian Luar Negeri, Jumat (13/6).
Sugiono mengatakan, serangan tersebut akan menimbulkan banyak implikasi dan akan memperburuk situasi jika semua pihak yang terkait tidak menahan diri.
Untuk itu, dia berharap situasi yang lebih buruk tidak akan terjadi menyusul serangan tersebut. Sementara, Kemlu RI akan terus memantau situasi tersebut lebih lanjut.
"Kita berharap yang terburuk tidak terjadi. Tapi kita akan monitor terus," harap Sugiono, dikutip dari Antara.
Sehubungan dengan serangan tersebut, Kemlu juga menyatakan pihak KBRI Teheran saat ini sedang menjalin komunikasi dengan para WNI di Iran untuk mengetahui kondisi dan keselamatan mereka.
Israel Serang Iran
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menyampaikan kecaman atas serangan Israel terhadap negaranya, dan menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB - khususnya negara-negara kawasan, negara-negara Islam, anggota Gerakan Non-Blok dan lainnya untuk turut mengutuk agresi Israel terhadap Iran.
"Republik Islam Iran menyerukan kepada seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa -- khususnya negara-negara kawasan, negara-negara Islam, anggota Gerakan Non-Blok, serta semua negara yang peduli terhadap perdamaian dan keamanan internasional -- untuk segera mengutuk agresi kriminal ini," menurut keterangan Kedutaan Besar Iran di Jakarta.
Pada Jumat dini hari waktu setempat, rezim Israel disebutkan kembali melanggar integritas wilayah dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan melakukan serangan terhadap sejumlah lokasi, termasuk kawasan permukiman di Teheran dan beberapa kota lainnya di Iran.
Tanpa menyebut secara rinci jumlah korban dalam serangan itu, Kedubes Iran menyatakan serangan tersebut telah menewaskan sejumlah orang, termasuk warga sipil.
Iran juga berjanji akan memberikan tanggapan yang tepat terhadap tindakan biadab tersebut sebagaimana mestinya.
"Sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, Iran memiliki hak hukum dan sah untuk membela diri, dan Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan merespons dengan seluruh kekuatannya dalam waktu dan cara yang dianggap tepat demi mempertahankan kehormatan dan kedaulatan bangsa," kata mereka.