Imigrasi Pindahkan 15 WNA Filipina Terdampar di Buol ke Rudenim Manado
Kantor Imigrasi Palu memindahkan 15 WNA Filipina terdampar di perairan Buol ke Rudenim Manado untuk verifikasi dokumen dan pemulangan, memicu pertanyaan tentang status kewarganegaraan mereka.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) telah memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Minggu pagi, 22 Februari 2026, menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara. Langkah ini merupakan bagian dari proses untuk memverifikasi dokumen keimigrasian serta mengupayakan pemulangan mereka ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Para deteni tersebut akan menjalani proses verifikasi lebih lanjut melalui Konsulat Filipina yang berada di Manado. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian status keimigrasian mereka.
Sebelumnya, 15 WNA Filipina ini ditemukan terdampar selama 13 hari di perairan Kabupaten Buol pada Januari 2026, setelah kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak. Mereka ditemukan oleh nelayan setempat dalam kondisi selamat dan kemudian ditangani oleh pihak Kanim Palu.
Proses Penanganan dan Pemindahan WNA Filipina
Selama kurang lebih satu bulan berada di wilayah Sulawesi Tengah, para WNA Filipina ini menjalani proses penanganan dan pemeriksaan identitas oleh pihak Imigrasi Palu. Selama masa penanganan tersebut, kebutuhan dasar mereka seperti makanan dan pakaian telah dipenuhi sepenuhnya oleh Imigrasi. Ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kemanusiaan para deteni.
Proses pemindahan para WNA dilakukan melalui jalur darat dari Palu menuju Manado, dengan estimasi waktu perjalanan kurang lebih 24 jam. Rombongan yang terdiri dari para deteni dan 15 petugas Kanim Palu ini diberangkatkan pada Minggu pagi. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polresta Palu hingga terminal keberangkatan, memastikan keamanan selama perjalanan.
Setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan (travel document) untuk pemulangan ke Filipina akan sepenuhnya ditangani oleh Rudenim Manado. Rudenim Manado akan berkoordinasi erat dengan Konsulat Filipina untuk kelancaran proses ini. Akmal menegaskan bahwa setelah serah terima, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga pemulangan WNA terlaksana.
Verifikasi Dokumen dan Status Kewarganegaraan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Octavianus Malisan, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan instansi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan. Koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina juga telah dilakukan terkait verifikasi dan penerbitan dokumen.
Hingga saat ini, status kewarganegaraan para WNA tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pihak Konsulat Filipina, sehingga belum dapat dipastikan secara resmi. Terdapat informasi bahwa beberapa bayi di antara rombongan lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan dicatat sebagai warga negara Malaysia. Hal ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk menentukan status kewarganegaraan mereka.
Octavianus menambahkan bahwa verifikasi dokumen administrasi para WNA akan terus berproses seiring dengan upaya pemulangan mereka ke negara asal. Imigrasi berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini memastikan setiap individu mendapatkan penanganan yang tepat sesuai hukum keimigrasian internasional.
Sumber: AntaraNews