Hebat! Sekolah Adat di Jayapura Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Daerah Papua, Ada yang Tinggal Satu Penutur?
Kantor Bahasa Papua mengakui Sekolah Adat di Jayapura sebagai model pelestarian Bahasa Daerah Papua melalui pendidikan, di tengah ancaman punahnya ratusan bahasa lokal.
Kantor Bahasa Papua secara resmi mengakui Sekolah Adat Negeri Papua di Distrik Jayapura sebagai model utama dalam upaya pelestarian bahasa daerah melalui jalur pendidikan. Pengakuan ini disampaikan pada 31 Oktober, menyoroti peran krusial institusi tersebut dalam menjaga warisan linguistik lokal. Sekolah ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan pendidikan dapat berkontribusi pada keberlanjutan identitas budaya.
Linguis senior Antonius Maturbongs menjelaskan bahwa integrasi pembelajaran bahasa lokal, seperti Bahasa Sentani, ke dalam kurikulum primer dan sekunder di sekolah tersebut merupakan langkah konkret. Model ini menawarkan solusi efektif bagi daerah lain yang berupaya melindungi bahasa ibu mereka dari kepunahan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pelestarian budaya.
Upaya pelestarian Bahasa Daerah Papua menjadi semakin penting mengingat data tahun 2019 menunjukkan adanya 428 bahasa daerah di Papua. Sebagian besar dari bahasa-bahasa tersebut kini terancam punah, bahkan ada yang hanya tersisa satu penutur. Kondisi ini mendesak kolaborasi berbagai pihak untuk menjaga keberlangsungan bahasa-bahasa tersebut.
Peran Krusial Sekolah Adat dalam Melestarikan Bahasa Sentani
Sekolah Adat Negeri Papua tidak hanya berfungsi sebagai pusat akademik, tetapi juga sebagai pusat pelestarian budaya yang vital. Direktur sekolah, Origenes Monim, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga warisan linguistik lokal. "Kami telah mengintegrasikan Bahasa Sentani ke dalam kurikulum sekolah sehingga terus diajarkan secara formal," ujarnya.
Integrasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pendidikan formal dapat menjadi benteng terakhir bagi bahasa-bahasa yang terancam. Kurikulum yang disusun memungkinkan siswa untuk mempelajari dan menggunakan Bahasa Sentani dalam konteks sehari-hari. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepemilikan dan kebanggaan terhadap bahasa ibu.
Keberhasilan Sekolah Adat Negeri Papua bahkan menarik perhatian Kantor Pendidikan Kabupaten Merauke di Papua Selatan. Mereka sedang mempersiapkan regulasi untuk melindungi bahasa ibu setelah melakukan studi banding di sekolah-sekolah Sentani. Studi ini bertujuan untuk mengamati implementasi pendidikan bahasa lokal secara langsung.
Antonius Maturbongs menambahkan, "Kami mengadakan lokakarya tiga hari dengan pejabat Merauke dan mengunjungi sekolah-sekolah untuk mengamati bagaimana pendidikan bahasa lokal dilaksanakan. Ini memungkinkan mereka untuk meniru pengalaman tersebut di wilayah mereka." Pendekatan ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Papua.
Ancaman Kepunahan dan Upaya Revitalisasi Bahasa Daerah Papua
Data dari tahun 2019 menunjukkan bahwa Papua memiliki 428 bahasa daerah, sebuah kekayaan linguistik yang luar biasa. Namun, Antonius Maturbongs mengungkapkan bahwa sebagian besar bahasa tersebut kini terancam punah. Penurunan jumlah penutur menjadi masalah utama, bahkan ada beberapa bahasa yang hanya bertahan dengan satu penutur saja.
Situasi ini menggarisbawahi urgensi kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Tanpa upaya bersama, warisan linguistik ini berisiko hilang selamanya. Maturbongs menekankan pentingnya sinergi untuk menjaga agar bahasa-bahasa ini tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Upaya pelestarian ini sejalan dengan Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program yang diluncurkan pada tahun 2022 di bawah inisiatif Merdeka Belajar ini mendorong penggunaan bahasa dalam keluarga dan sekolah. Berbagai kegiatan seperti festival, mendongeng, dan media digital digunakan untuk mempromosikan bahasa daerah.
Pemerintah juga mendorong pendidikan awal dalam bahasa daerah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, untuk meningkatkan literasi. Dukungan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengembangan bahasa daerah. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi berbagai inisiatif pelestarian bahasa di seluruh Indonesia.
Sumber: AntaraNews