Badan Bahasa Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia di Kepri, Jaga Persatuan Bangsa

Badan Bahasa Kemendikdasmen dan Pemprov Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat Pengawasan Bahasa Indonesia, menegaskan komitmen menjaga bahasa negara di daerah perbatasan dan heterogen.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Badan Bahasa Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia di Kepri, Jaga Persatuan Bangsa
Badan Bahasa Kemendikdasmen bersama Pemprov Kepulauan Riau teken MoU penguatan Pengawasan Bahasa Indonesia Kepri, menegaskan komitmen pelindungan bahasa. (AntaraNews)

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Sama. Penandatanganan ini berfokus pada pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Kepulauan Riau. Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya serius dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra nasional.

Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. Kerja sama ini secara khusus bertujuan untuk memperkuat pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di provinsi tersebut. Inisiatif ini menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia.

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk kegiatan ini.

Komitmen pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di Kepulauan Riau tidak hanya berhenti pada penandatanganan Nota Kesepahaman. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan langkah nyata melalui penetapan Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Keputusan ini secara spesifik membentuk Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat daerah.

Hafidz Muksin menambahkan bahwa upaya ini semakin diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025. Adanya surat edaran ini menunjukkan dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri terhadap inisiatif pelestarian bahasa. Kolaborasi ini menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dalam menjaga Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra memerlukan dedikasi dan kerja sama berkelanjutan. Ini melibatkan tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap berfungsi sesuai perkembangan zaman serta menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa.

Amanat ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-Undang tersebut mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pelestarian dan pengawasan Bahasa Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia. Fokus pengawasan ini terutama ditujukan pada ruang publik dan tata naskah dinas di wilayahnya. Dukungan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya peran bahasa dalam administrasi dan interaksi sosial.

Ansar Ahmad menekankan bahwa Bahasa Indonesia adalah perekat persatuan bangsa yang harus dijaga dan dipelihara secara berkelanjutan. Pernyataan ini menjadi krusial mengingat karakteristik Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan dan daerah perbatasan. Kondisi geografis ini menuntut perhatian khusus terhadap identitas kebahasaan.

"Sebagai daerah dengan masyarakat yang heterogen dan beragam latar belakang, bahasa Indonesia menjadi perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Ansar. Ia menambahkan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia perlu terus disosialisasikan dan digalakkan secara konsisten. Ini penting untuk memastikan kohesi sosial di tengah keberagaman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi