Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Guntur Hamzah dilaporkan karena jabatan di luar profesinya sebagai hakim.
Guntur Hamzah dilaporkan karena jabatan di luar profesinya sebagai hakim.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu benar,” kata Palguna, dilansir dari Antara, Jumat (22/3).
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali. Karena itu, dia masih belum sempat mendalami dan belum bisa memberikan informasi lebih lengkap.
“Saya belum sempat mendalami, sehingga belum bisa memberi pernyataan apa-apa perihal pelanggaran apa, apa alasannya, apa buktinya, dan lain-lain,” ujarnya.
Dirinya dan anggota MKMK lainnya, kata dia, masih akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
“Ada laporan masuk, baru dua. Hakim terlapornya M. Guntur Hamzah,” ujarnya ketika ditemui di Gedung MK pada Kamis (21/3).
Dia menyebut, pelapor mempersoalkan Guntur yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim. Diketahui, Guntur menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Terkait detail laporan, Fajar mengatakan belum membaca secara rinci. Dia juga tidak mengungkapkan identitas pelapor dan hanya menyebut kedua laporan itu tengah diproses.
merdeka.com
Sebelumnya, pada November 2023, Guntur Hamzah dan lima hakim konstitusi lainnya dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif oleh MKMK di bawah pimpinan Jimly Asshidique karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaPemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnya"Menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim," kata Hamdan
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnya