FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.
Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Momen pelantikan berlangsung saat dalam sidang pleno khusus di Ruang Sidang Lantai 2 kantor Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2023).
Hakim konstitusi Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.
Suhartoyo diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada 9 November 2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK disaksikan oleh tujuh hakim konstitusi.
Ketujuh hakim MK yang menyaksikan momen pelantikan tersebut adalah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Hakim konstitusi Suhartoyo saat akan melakukan penandatanganan serah terima jabatan resmi usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Ruang Sidang Lantai 2 kantor Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Peradilan Agama terkait penetapan isbat awal dan akhir Ramadhan, memicu perdebatan metode hisab dan rukyat yang krusial.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru tidak hanya bergantung pada parlemen, melainkan juga rumusan serikat pekerja dan Apindo. Hal ini menjadi kunci dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yan
Dharma Pongrekun mendesak MK meninjau ulang UU Kesehatan, khawatir berpotensi mengancam kedaulatan bangsa, terutama terkait amandemen IHR WHO dan kebebasan berkeyakinan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.