Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. (Merdeka.com/ Arie Basuki)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, berkaitan dengan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam alokasi dan pengelolaan kuota haji, khususnya kuota haji khusus. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari dokumen maupun keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Merdeka.com/ Arie BasukiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Merdeka.com/ Arie BasukiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Merdeka.com/ Arie BasukiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Merdeka.com/ Arie BasukiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Merdeka.com/ Arie BasukiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Merdeka.com/ Arie BasukiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08/2025). Kedatangan Yaqut ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Merdeka.com/ Arie Basuki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Haji terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Kasus ini melibatkan kerugian negara fantastis dan sejumlah pihak lain yang masih didalami.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, memicu pertanyaan keterlibatan pihak lain.
KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Kasus kuota haji ini disinyalir merugikan negara triliunan rupiah dan publik menanti siapa yang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait calon haji khusus yang baru mendaftar tetapi dapat langsung berangkat tanpa antrean.