FOTO: Indonesia Kekurangan Lebih dari 10.000 Dokter Gigi
Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana memberikan pelatihan terhadap tukang gigi untuk mengatasi krisis dokter gigi yang terjadi di Indonesia.
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) bereaksi atas pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait rencana memberikan pelatihan terhadap tukang gigi untuk mengatasi krisis dokter gigi yang terjadi di Indonesia.
Ketua Umum PB PDGI, Usman Sumantri, menekankan pentingnya menempatkan peran tukang gigi secara tepat dalam sistem kesehatan, tanpa mengorbankan standar keselamatan pasien yang menjadi tanggung jawab utama dokter gigi.
"Apakah pernyataan ini betul-betul disadari atau hanya slip tongue, PB PDGI yang mewadahi seluruh dokter gigi Indonesia memandang hal ini penting dan menarik untuk menjadi pembahasan bagaimana memposisikan tukang gigi di dalam pelayanan kesehatan gigi di Indonesia," kata Usman dalam temu media di Kantor PDGI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Menurut Usman, kekurangan dokter gigi memang menjadi masalah serius, terutama di wilayah terpencil, kepulauan, dan perbatasan. Namun, menggantikan peran mereka dengan tukang gigi tanpa pendidikan medis formal justru bisa menurunkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara keseluruhan.
Usman menegaskan bahwa menjadi dokter gigi tidak sekadar mampu mencabut gigi atau membuat gigi palsu. Profesi ini membutuhkan pendidikan tinggi, pelatihan klinis intensif, serta penguasaan ilmu medis seperti anatomi dan patologi yang tidak dimiliki oleh tukang gigi.
Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa hanya tenaga medis resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diperbolehkan memberikan layanan kesehatan. Jika tukang gigi melakukan praktik medis, hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan berisiko menimbulkan dampak buruk bagi keselamatan pasien.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga berpotensi dipidana. PB PDGI menegaskan bahwa memperbolehkan pihak non-profesional menjalankan praktik medis adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat," tambah Usman.
Fakta bahwa 57,6 persen penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut. Namun, hanya 10,2 persen yang menerima layanan dari dokter gigi, menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam akses terhadap pelayanan kesehatan gigi.
Peran tukang gigi, meski berkontribusi dalam masyarakat, tidak bisa dijadikan pengganti untuk solusi jangka panjang.
"Masalah kekurangan tenaga dokter gigi memang nyata. Saat ini, Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi. Dari 32 fakultas kedokteran gigi yang aktif, hanya sekitar 2.650 lulusan dihasilkan per tahun," ujar Usman.
Bahkan, enam fakultas baru belum menghasilkan satu pun lulusan. Hal ini memperlihatkan bahwa solusi terhadap krisis ini harus dimulai dari peningkatan kapasitas pendidikan dokter gigi, bukan mengandalkan tukang gigi.
Distribusi tenaga medis juga menjadi tantangan besar. Satu dokter gigi umum rata-rata melayani lebih dari 5.000 penduduk, sedangkan untuk dokter gigi spesialis, angkanya bisa mencapai 55.000 penduduk. Di daerah terpencil, kehadiran tukang gigi memang masih ada, namun tetap harus dibatasi sesuai regulasi agar keselamatan masyarakat tidak dikompromikan.