Fakta Unik Jakarta Tanpa DPRD Kota: Mengapa Jumlah Kursi DPRD DKI Diusulkan Tetap 106 Pasca UU DKJ?
Meskipun UU DKJ tidak lagi menyebut kekhususan, mantan Ketua KPU DKI Sumarno mengusulkan jumlah kursi DPRD DKI tetap 106. Mengapa angka ini penting untuk representasi masyarakat Jakarta?
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta periode 2013-2018, Sumarno, mengusulkan agar jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tetap dipertahankan sebanyak 106. Usulan ini muncul seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru.
Pernyataan penting tersebut disampaikan oleh Sumarno dalam sebuah diskusi publik yang bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta". Acara strategis ini diselenggarakan di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari Rabu lalu.
Sumarno menekankan bahwa mempertahankan jumlah kursi ini sangat krusial untuk memastikan keterwakilan masyarakat secara optimal di tengah dinamika kota. Ia juga mempertimbangkan berbagai aspek demografis, sosiologis, dan politik yang unik di ibu kota.
Kekhususan Jakarta dan Penentuan Jumlah Kursi DPRD
Sumarno, yang juga merupakan peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta, menjelaskan latar belakang kekhususan Jakarta. Sebagai sebuah daerah otonom yang berada di tingkat provinsi, Jakarta memang tidak memiliki DPRD di tingkat kota atau kabupaten.
Kekhususan ini sebelumnya menjadi dasar bagi Jakarta untuk mendapatkan penambahan 125 persen dari ketentuan nasional yang berlaku. Dengan demikian, jumlah kursi DPRD yang seharusnya 85, kemudian meningkat menjadi 106 kursi. Penambahan ini didasarkan pada jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 10 juta jiwa.
Namun, Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang DKJ tidak lagi secara eksplisit menyebutkan kekhususan tersebut dalam regulasinya. Apabila mengikuti ketentuan umum undang-undang ini, jumlah kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta berpotensi mengalami penurunan menjadi 100 kursi. Bahkan, jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah penduduk hanya 10 juta, jumlahnya bisa turun drastis menjadi 85 kursi saja.
Kompleksitas Jakarta dan Pentingnya Representasi Kuat
Meskipun ada potensi penurunan jumlah kursi DPRD, Sumarno menegaskan bahwa kompleksitas persoalan yang dihadapi Jakarta tidak akan serta-merta berkurang. Isu-isu mendesak seperti kepadatan penduduk yang tinggi, masalah lingkungan yang serius, ancaman banjir musiman, dan kemacetan lalu lintas yang parah tetap menjadi tantangan utama.
Terlebih lagi, dengan penetapan Jakarta sebagai kota global, persoalan yang harus ditangani kota ini dipastikan akan semakin bertambah dan beragam. Status baru ini menuntut adanya representasi yang sangat kuat dan memadai di lembaga legislatif untuk dapat merespons setiap tantangan.
Oleh karena itu, kajian ulang yang komprehensif terhadap jumlah kursi di DPRD Jakarta menjadi langkah yang sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk menata ulang sistem representasi yang lebih efektif dan responsif pasca-perubahan status ibu kota. Pendekatan demografis, sosiologis, dan politik harus menjadi dasar pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Sumarno menekankan bahwa mempertahankan 106 kursi adalah langkah yang layak dan bahkan perlu dipertimbangkan untuk penambahan. Hal ini demi memastikan setiap suara masyarakat Jakarta dapat terwakili dengan baik di tengah berbagai dinamika dan tantangan ke depan.
Sumber: AntaraNews