Fakta Mengerikan, Pelaku Mutilasi di Pesisir Selatan Goreng dan Makan Daging Korban
Polisi telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara dengan memperagakan 18 adegan, termasuk saat pelaku mengambil dan memasak daging korban.
Fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dan mutilasi yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pelaku berinisial Bobi (34) ternyata sempat memasak dan memakan daging korban, Periwisata (32), usai memutilasi jasadnya.
"Pada saat setelah tersangka melakukan mutilasi terhadap korban, di situ ada sisa serpihan daging korban. Kemudian tersangka kumpulkan dan goreng, lalu tersangka memakannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro, Senin (16/6).
Polisi telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara dengan memperagakan 18 adegan, termasuk saat pelaku mengambil dan memasak daging korban.
"Untuk adegan yang mengambil serpihan daging korban itu sekitar adegan ke-9 dan 10," jelas Yogie.
Pelaku mengaku tidak memiliki alasan khusus memakan daging manusia tersebut. Tindakannya dilakukan secara spontan karena diliputi emosi dan rasa sakit hati.
"Kata pelaku tidak ada alasan khusus, dilakukan secara spontan karena tersangka kesal dan sakit hati terhadap korban," tambahnya.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan tragis ini dilatarbelakangi masalah utang-piutang. Korban diketahui sempat kembali meminta uang kepada pelaku, padahal sebelumnya belum melunasi utang lama.
"Utang lama belum dibayarkan korban, dan korban kembali meminjam uang lagi. Di situ terjadi keributan, korban mengeluarkan kata kasar hingga pelaku sakit hati dan memutilasi korban," ujar Yogie.
Jasad Dicor di Bak Mandi
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2023, namun jasad korban baru ditemukan pada 5 April 2025, dalam kondisi sudah menjadi tengkorak dan terpotong-potong, tersembunyi dalam bak mandi yang telah dicor semen. Penemuan ini terjadi saat pemilik bangunan melakukan renovasi.
Pelaku Bobi akhirnya ditangkap sehari kemudian, Minggu (6/4).
Atas perbuatannya, Bobi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, kasus masih berada di tahap I, menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II).
"Sampai saat ini tidak ada tersangka baru. Kami tengah mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti," tutup Yogie.