Arinal Djunaidi Sebut Dana PI 10 Persen WK OSES Ditempatkan di Bank Lampung
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buka suara terkait penempatan dana Participating Interest (PI) 10 persen WK OSES di Bank Lampung.
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, baru-baru ini diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi. Fokusnya pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Dana tersebut berasal dari wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Nilai dana yang menjadi sorotan mencapai 17,286 juta dolar AS. Arinal memberikan penjelasan mengenai penempatan dana ini.
Ia menyebutkan bahwa dana tersebut telah ditempatkan di Bank Lampung. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat dini hari di Bandarlampung. Arinal keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani sesi panjang.
Penempatan Dana PI 10 Persen WK OSES di Bank Lampung
Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa dana PI 10 persen telah cair sebelum masa jabatannya berakhir. Dana tersebut, yang setara dengan Rp109 miliar, ditempatkan di Bank Lampung. Penempatan ini dilakukan untuk keperluan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia mengajak para BUMD untuk memanfaatkan dana ini. Tujuannya adalah agar BUMD tidak lagi memerlukan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini juga untuk menghindari pinjaman dengan bunga besar.
"Karena kalau dari APBD kan tahun depan atau kalau pakai kredit, bunganya juga besar," kata Arinal. Penempatan dana ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah operasional BUMD. Ini juga mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan tradisional.
Pemeriksaan Intensif dan Bantahan Arinal
Arinal Djunaidi tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis pukul 11.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama berjam-jam. Arinal baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat dini hari pukul 01.07 WIB.
Mantan Gubernur Lampung ini mengakui menerima banyak pertanyaan dari penyidik. "Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka (Kejati Lampung)," ujarnya. Ia berusaha memberikan keterangan yang komprehensif.
Terkait kabar penggeledahan rumahnya oleh Kejati Lampung, Arinal membantah keras. "Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada," kata Arinal. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menginformasikan adanya penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di kediaman Arinal pada Rabu (3/9). Kejati juga menyatakan telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini, dengan total nilai sekitar Rp38 miliar.
Sumber: AntaraNews