Fakta-Fakta Pelecehan Anak di Gowa, Pelaku Ternyata Pernah Perkosa Ayam hingga Curi Celana Dalam Tetangga
Pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Saat ini pelaku sudah ditangkap.
Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap SH (19) dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga memiliki kelainan seksual, karena pernah memasukkan alat kelaminnya ke ayam.
Kanit Resmob Polres Gowa, Inspektur Dua Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Minggu (18/5) kemarin. Alfian menyebut pelaku sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban usai melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur.
"Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada Sabtu (17/5) di sebuah gudang masjid dekat rumahnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/5).
Alfian menjelaskan, kronologi pelecehan seksual dilakukan SH terungkap dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Berawal saat korban yang berusia lima tahun bermain petak umpet dengan temannya.
"Pelaku yang mengetahui korbannya sembunyi di gudang lalu datang dan memaksa korban terlentang ke lantai. Kemudian memeluk korban sampai korban merasa sesak," kata dia.
Karena merasa sesak, korban menangis, sehingga pelaku melepiaskannya. Korban keluar dari gudang sembari menangis.
"Korban menangis dan pelaku melepaskan korban dan membuka kembali pintu gudang hingga korban keluar dari gudang sambil menangis," tuturnya.
Melihat korban berlari dalam kondisi menangis dari gudang masjid, seorang warga bertanya kepada pelaku. Saat itu pelaku berdalih korban menangis karena takut sama hantu di dalam gudang masjid.
"Sesampainya di rumah masih menangis, korban ditanya sama ibunya, kemudian korban menyampaikan kepada ibunya bahwa korban telah dipeluk oleh pelaku dan dibenarkan oleh teman-teman korban," ungkapnya.
Hasil penyelidikan, selain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku ternyata kerap mencuri celana dalam milik tetangganya. Tak hanya itu, pelaku mengaku pernah memasukkan alat kelaminnya ke ayam milik tetangganya.
"Pelaku sering mencuri celana dalam disekitaran kompleks rumahnya, pelaku juga pernah memasukkan kelaminnya ke hewan ayam tetangganya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.