Fakta Baru, Dosen UGM Ditangkap Buntut Praktik Terapi Stem Cell Ilegal Pernah Divonis Kasus Serupa
PN Sleman mengeluarkan putusan bernomor 256/Pid.Sus/2020/PN Smn.
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik produksi dan terapi stem cell. YHF ternyata pernah ditetapkan menjadi terpidana atas kasus serupa ditahun 2020.
Berdasarkan penelusuran Merdeka.com, kasus dengan terdakwa YHF ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman ditahun 2020. PN Sleman mengeluarkan putusan bernomor 256/Pid.Sus/2020/PN Smn atas kasus dengan terdakwa YHF ini.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus praktik ilegal stem cell yang melibatkan YHF ini terungkap ketika petugas dari Dirreskrimsus Polda DIY mendapatkan laporan masyarakat tentang seorang dokter yang berpraktik di Jalan Adisutjipto, Yogyakarta.
Saat berpraktik dokter ini tidak memasang plakat terkait izin praktik. Kemudian petugas Dirreskrimsus Polda DIY pun melakukan penyelidikan ke lokasi praktik dokter tersebut.
"Hari Jumat 17 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB petugas mendatangi tempat praktik yang dimaksud dan ditemukan beberapa orang sudah selesai dilakukan suntik protein stem cell oleh terdakwa," ujar JPU dari surat dakwaan yang dikutip dari laman sipp.pn-sleman.go.id.
Salinan Surat Dakwaan
Dalam salinan surat dakwaan itu juga terungkap kepada petugas kepolisian terdakwa YHF mengakui sebagai seorang dokter hewan dan tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun surat izin praktik untuk dokter sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter.
JPU mengungkapkan bahwa untuk sekali terapi atau sekali suntik stem cell, terdakwa mematok tarif Rp 2,5 juta. Praktik ilegal stem cell ini sudah berjalan sejak Agustus 2019 sampai Januari 2020.
Terdakwa YHF mendapatkan bahan stem cell dari seorang temannya yang berprofesi sebagai dokter. Terdakwa YHF meminta potongan tali pusar dari persalinan pasien disebuah RS di Kabupaten Bantul.
Tiga potongan tali pusar ini kemudian dipakai terdakwa YHF untuk memproduksi cairan protein stem cell. YHF diketahui sejak 2015 telah melakukan praktik ilegal penyuntikan protein stem cell untuk kalangan terbatas.
Kemudian sejak Agustus 2019 YHF dengan sengaja menggunakan terapi stem cell ilegal ini untuk melayani pasien laiknya seorang dokter yang sudah memiliki izin praktik.
Dalam putusannya yang dipimpin oleh Rosihan Juhriah Rangkuti, PN Sleman menyatakan YHF terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik'," dikutip Merdeka.com dari amar putusan majelis hakim dengan tanggal Rabu 23 September 2020.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis denda pada terdakwa YHF atas perbuatannya. Terdakwa YHF dijatuhi denda sebesar Rp15 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp15.000.000.00 ( lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan," ujar putusan majelis hakim terkait putusan untuk terdakwa YHF.