Eks Pelatih Panjat Tebing Pelatnas Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Cabuli Atlet
Mantan pelatih panjat tebing Pelatnas dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kekerasan seksual terhadap atlet putri sejak 2021 hingga 2025.
Seorang mantan kepala pelatih panjat tebing Pelatnas berinisial HB dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri binaannya.
Laporan tersebut diterima kepolisian pada 3 Maret 2026 dan tercatat dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pelatih tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati para atlet.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Dugaan tindakan itu disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, serta saat para atlet mengikuti kejuaraan di luar negeri.
Polisi Periksa Atlet dan Kumpulkan Barang Bukti
Laporan perkara ini diajukan oleh seorang penerima kuasa korban berinisial SD. Para korban yang disebut dalam laporan merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam program Pelatnas.
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) disebut telah memberhentikan HB dari posisinya sebagai kepala pelatih setelah dugaan kasus tersebut mencuat.
Penyidik telah memeriksa pelapor SD bersama seorang atlet berinisial PJ pada 6 Maret 2026. Korban juga menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, empat atlet lain berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV turut dimintai klarifikasi oleh penyidik. Mereka juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum dan psikiatrikum.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti awal, termasuk laporan dugaan pelecehan dari FPTI, dokumen terkait kegiatan pelatnas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dengan pelatih.
“Diduga pelaku melakukan tindakan seperti memeluk, mencium, meraba hingga masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Dalam perkara tersebut, terlapor berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.