Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada 8 Juli 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di Jombang, Ngawi, dan Bali.
“Peristiwa yang dilaporkan terjadi di tiga wilayah tersebut. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan situasi serta kedekatan dengan korban,” kata Abast di Mapolda Jatim, Senin (9/3).
Advertisement
Direktur Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menuturkan, perkara ini berawal dari hubungan relasi kuasa antara tersangka yang saat itu berperan sebagai pelatih dengan korban yang merupakan atlet binaannya.
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.
“Modus yang digunakan tersangka berkaitan dengan kegiatan olahraga, seperti saat akan mengikuti pelatihan di luar kota maupun ketika korban hendak menjalani pertandingan,” ujar Ganis.
Sementara itu, Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menyebutkan, korban mengaku mengalami sejumlah tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Advertisement
“Salah satu tindakan yang dilaporkan adalah pelukan yang tidak diinginkan. Selain itu masih ada beberapa perbuatan lain yang dilakukan tersangka,” kata Ruth.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan Puslatda Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik menerapkan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.