Menakar Fiskal & Moneter
Menakar Fiskal & Moneter Lihat Selengkapnya
Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Kala Warga dan Anak-Anak Sekolah Antusias Sapa Prabowo di Magelang

{{caption}}
Di Tengah Sidak Gudang Bulog di Magelang, Prabowo Sapa dan Foto Bareng Pegawai

{{caption}}
Prabowo Target Bangun 100 GW PLTS, MKI: Kita Punya Banyak Matahari

{{caption}}
Kronologi Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditikam OTK hingga Tewas di Bandara

{{caption}}
Geram Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

{{caption}}
Wamentan Dampingi Prabowo Sidak ke Gudang Bulog Danurejo, Pastikan Stok Beras Aman

Topik Terkait
{{caption}}
Polda NTB Tetapkan Kabid PTK sebagai Tersangka Kasus Pungli Dikbudpora Bima

Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Dikbudpora Bima, menetapkan seorang Kepala Bidang PTK berinisial IR sebagai tersangka. Kasus Pungli Dikbudpora Bima ini melibatkan guru penerima tunjangan.

{{caption}}
Kapolda Sulsel Atensi Serius Kasus Pemecatan Guru SMAN 1 Lutra, Usut Dugaan Kekeliruan Penanganan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan atensi khusus terhadap kasus pemecatan guru SMAN 1 Lutra, mengusut dugaan kekeliruan penanganan perkara korupsi yang berujung vonis dan pemecatan.

{{caption}}
Dua Polisi Peras Rp4,7 Miliar 12 Kepala Sekolah di Sumut, Begini Modus Tersangka

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

{{caption}}
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

{{caption}}
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

{{caption}}
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

{{caption}}
Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot

Kedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.

{{caption}}
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

{{caption}}
Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra

Enam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

{{caption}}
Camat Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, Begini Penjelasan Bupati Konsel

Jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.

{{caption}}
Pernah Dijanjikan Mendikdasmen Lolos, Guru Supriyani Gagal jadi PPPK

Guru Supriyani gagal lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

{{caption}}
Akhir Manis Perjuangan Guru Honorer Supriyani, Lolos dari Jeruji Besi Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

{{caption}}
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang

Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

{{caption}}
Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Murid, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK Usai 16 Tahun Jadi Honorer

Saat ini perkara yang menimpa Supriyani itu telah ditangani untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

{{caption}}
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas "Jaksa Cari Selamat"

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.

dpr
{{caption}}
Guru Supriyani Siapkan Balasan Jika Divonis Bebas, Bakal Tuntut Balik Perekayasa Kasus Penganiayaan Anak

Jika divonis bebas murni, Supriyani sudah menyiapkan langkah selanjutnya.