Polda NTB Tetapkan Kabid PTK sebagai Tersangka Kasus Pungli Dikbudpora Bima
Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Dikbudpora Bima, menetapkan seorang Kepala Bidang PTK berinisial IR sebagai tersangka. Kasus Pungli Dikbudpora Bima ini melibatkan guru penerima tunjangan.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik terkait praktik tidak terpuji yang merugikan para tenaga pendidik di daerah tersebut. Kasus Pungli Dikbudpora Bima ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi.
Tersangka berinisial IR, menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2019 hingga 2025. Praktik pungli ini menyasar para guru Sekolah Dasar (SD) yang merupakan penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di wilayah Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi menjelaskan, penetapan IR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Proses ini juga telah melalui mekanisme gelar perkara yang ketat, memastikan dasar hukum yang kuat untuk penanganan kasus Pungli Dikbudpora Bima ini.
Modus Operandi Pungli Dikbudpora Bima dan Korbannya
Kombes Pol Fx. Endriadi secara spesifik menyebutkan bahwa IR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli. Korbannya adalah guru-guru SD penerima TKGDT yang seharusnya mendapatkan haknya secara penuh tanpa potongan. Kasus ini mencoreng integritas lembaga pendidikan di daerah.
Para guru yang menjadi korban mengaku terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada IR karena adanya tekanan. Mereka merasa khawatir tunjangan khusus yang menjadi hak mereka tidak akan cair pada tahap berikutnya jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Kondisi ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif bagi para pendidik.
Kepala Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Muhaemin menambahkan bahwa penyidik telah menemukan mens rea atau niat jahat dari tersangka IR. IR menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum. Ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam praktik Pungli Dikbudpora Bima.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka IR bahkan menyiapkan dua rekening khusus. Rekening-rekening ini digunakan untuk menerima setoran uang dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil. Hal ini mengindikasikan perencanaan yang matang dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus Pungli
Dalam tahap penyidikan ini, penyidik Polda NTB telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi guna mengumpulkan keterangan yang relevan. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait kasus ini juga telah diamankan sebagai barang bukti. Salah satu bukti krusial adalah bukti penyerahan uang dari para guru kepada tersangka IR.
Bukti penyerahan uang tersebut menjadi salah satu alat bukti kuat yang memperkuat dugaan pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh IR. Keterangan para saksi juga konsisten dalam menjelaskan modus operandi serta tekanan yang mereka alami. Ini memperjelas gambaran kasus Pungli Dikbudpora Bima.
AKBP Muhaemin menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan IR sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri aliran dana milik tersangka IR. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil pungli tersebut.
Pengembangan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan praktik pungli ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polda NTB berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi keadilan bagi para guru dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sumber: AntaraNews