Dua Youtuber Ini Masuk Bui, Gara-Gara Promosikan Judi Online
Keduanya diciduk Sabtu (26/8) malam
Keduanya diciduk Sabtu (26/8) malam
Polisi menangkap dua youtuber di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (26/8) malam. Keduanya harus berurusan dengan aparat gara-gara mempromosikan situs judi online (daring).
"Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Minggu (27/8) seperti diberitakan Antara.
Adapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar chanel Youtube @KokoSlotGacor dan situs judi online Pendekar138 serta satu bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube KokoSlotGacor dan situs Pendekar 138.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka FU berjenis kelamin laki-laki dan S berjenis kelamin perempuan ini melakukan aksinya di rumah yang berada di Perumahan Cibeureum Permai 1 seperti mempromosikan situs judi online itu melalui siaran langsung atau live streaming di Youtube serta membuat konten-konten promosi judi online lainnya.
Dari hasil penelusuran di saluran Youtube KokoSlotGacor, terdapat sejumlah video yang mempromosikan situs judi online Pendekar138, seperti trik bermain slot dan lainnya serta menjanjikan kemenangan besar bagi pemainnya.
Yanto mengatakan akibat ulahnya itu kedua youtuber tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama enam tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus konten promosi judi online," tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi online ini, karena tidak hanya merusak kejiwaan orang yang telah kecanduan judi, tetapi juga bisa mendapatkan hukuman penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP isinya mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.
Baca SelengkapnyaKapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka mempromosikan judi online selama setahun lebih, sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKesekjenan DPR RI telah mengambil langkah untuk menghentikan siaran langsung judi online di YouTube DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menghubungi Google Indonesia dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
Baca SelengkapnyaPelaku insial YS bersama rekan-rekannya diduga mengeroyok kru LaurenTV yaitu AS, MF dan SF.
Baca SelengkapnyaPara artis tersebut mulai dari penyanyi dangdut, selebgram hingga komedian. Termasuk Wulan Guritno.
Baca SelengkapnyaAriandi mengatakan, BSSN dan DPR telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, YouTube DPR RI menyiarkan secara live tentang judi online.
Baca Selengkapnya