DPRD Jabar Kritisi Inisiasi Gerakan Sumbangan Sehari Seribu Dedi Mulyadi
Gerakan yang bertujuan menyokong kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang terkendala akses dan anggaran ini dinilai bakal menimbulkan masalah baru.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak warga Jabar termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa, hingga masyarakat umum, menyisihkan Rp1.000 per hari. Ajakan tersebut diberi judul Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
Inisiasi rupanya menuai kritikan dari beberapa pihak. Gerakan yang bertujuan menyokong kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang terkendala akses dan anggaran ini dinilai bakal menimbulkan masalah baru.
Kritikan itu di antaranya keluar dari anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari. Ia berpandangan bahwa gerakan tersebut kelewat dipaksakan dengan mengatasnamakan solidaritas sosial.
“Begini, terkait dengan gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, pertama saya ingin menggarisbawahi, Gerakan Rereongan Sapoe Ibu ini, gerakan yang menurut saya dipaksakan atas nama kesetiakawanan,” ungkapnya, Senin (6/10).
Lebih jauh ia menyorot pelibatan siswa dalam program ini. Ia menilai pemungutan donasi yang diwajibkan di lingkungan sekolah berpotensi disalahpahami jadi pungutan yang, menurutnya, itu dilarang.
"ASN, siswa sekolah dan masyarakat diajak untuk menyisihkan seribu. Kalau ASN pasti akan mengikuti apa yang disampaikan oleh atasannya yaitu gubernur. Tapi bicara siswa sekolah, setiap ada pungutan apapun namanya di sekolah, itu dilarang, itu tidak boleh," tegasnya.
"Tapi sekarang gubernur mengajarkan, bahkan dilegalkan kalau itu bagian dari seribu rupiah itu seolah-olah soliditas, rereongan ada di situ," imbuh dia.
Selain itu, ia pun berpandangan donasi yang ‘diresmikan’ ini meninggalkan ironi. Pasalnya, Gubernur Dedi Mulyadi, di sisi lain telah melarang penggalangan sumbangan oleh warga di jalan-jalan, misalnya untuk pembangunan masjid.
Selain itu, kebijakan dengan model ini ia nilai mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Sebab, semestinya, mencari solusi struktural terhadap keterbatasan anggaran, bukan justru melimpahkan beban kepada masyarakat.
"Menurut saya, model seperti ini tidak bagus di dalam tata kelola bernegara khususnya dalam keuangan. Artinya, ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola tata keuangan negara, provinsi, sehingga masyarakat terus dilibatkan, padahal pajak masyarakat sudah dihantarkan, sudah bayar," ucap dia.
Zaini juga mengatakan, tidak seyogyanya pemerintah provinsi menjadikan banyaknya warga yang mengeluh di Lembur Pakuan sebagai alasan untuk inisiasi ini. Terlebih, menurut dia, tradisi gotong royong telah ada di tengah masyarakat Jawa Barat.
"Masyarakat kalau ada yang sakit, tetangganya pasti bantu. Yang kurang mampu tidak makan, tetangganya pasti bakal bantu. Jadi jangan kemudian direduksi dengan institusionalisasi ini, masyarakat bergerak atas nama edaran. Tidak seperti itu," kata dia.
"Masyarakat dari dulu rereongan, saling bantu, kerja sama satu sama lain," kata imbuhnya.
Untuk diketahui, Gerakan Poe Ibu diproyeksikan pemerintah provinsi Jawa Barat terselenggara di lingkungan sekolah, instansi pemerintah dan swasta, serta di lingkungan masyarakat umum. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang terbit pada Rabu (1/10).
Dana donasi akan dihimpun melalui rekening khusus Bank BJB yang dibuat lebih dulu oleh penyelenggara dengan format nama rekening: Rereongan Poe Ibu – [nama instansi/sekolah/unsur masyarakat]. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan darurat dan mendesak di bidang pendidikan maupun kesehatan di lingkup masing-masing.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh pengelola setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Tanggung jawab penuh berada di tangan pengelola di tiap lingkungan. Seperti kepala sekolah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi swasta, hingga lurah atau kepala desa. Mereka pun diminta aktif mengkoordinasikan pengelolaan dana.
Laporan penggunaan dana mesti disampaikan secara terbuka melalui aplikasi Sapawarga atau Portal Layanan Publik Pemprov Jabar. Bisa juga dipublikasikan lewat akun media sosial dengan tagar #RereonganPoeIbu disertai nama instansi, sekolah, atau unsur masyarakat.
Untuk memastikan hal tersebut, ia mengajak bupati dan wali kota di Jabar, serta kepala perangkat daerah Pemprov Jabar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar ikut menyoalisasikan dan mengawasi jalannya gerakan urunan ini.