DPRD Bogor Soroti KIR Gratis, Pastikan Pelayanan Optimal Meski Tanpa PAD
Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke Dishub untuk memastikan pelayanan uji KIR gratis tetap optimal, sekaligus menyoroti dampak kebijakan KIR gratis terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pada Jumat (07/3) kemarin. Sidak ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) tetap berjalan optimal. Langkah ini diambil meskipun layanan tersebut tidak lagi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kota.
Rombongan Komisi II, yang dipimpin oleh Ketua Rifky Alaydrus bersama anggota Heri Cahyono dan Hasbi Alatas, diterima langsung oleh Kepala Dishub Kota Bogor Jatmiko Baliarto beserta jajaran. Kunjungan ini fokus pada kondisi sarana dan prasarana pengujian kendaraan. Mereka juga ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu setelah perubahan regulasi retribusi daerah.
Sejak berlakunya regulasi terbaru, sektor pengujian kendaraan bermotor tidak lagi menjadi sumber PAD bagi pemerintah daerah. Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan. DPRD menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di tengah perubahan ini.
Latar Belakang Kebijakan KIR Gratis dan Dampaknya pada PAD
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor. Selain itu, mereka ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik setelah adanya perubahan regulasi terkait retribusi daerah. “Komisi II melakukan sidak untuk memastikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor berjalan dengan baik,” ujar Rifky.
Rifky menambahkan, sejak berlakunya regulasi terbaru, sektor pengujian kendaraan bermotor tidak lagi menjadi sumber PAD bagi pemerintah daerah. “Sekarang pelayanan KIR sudah gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pendapatan dari sektor tersebut sudah tidak ada lagi,” katanya. Hal ini membuat pemerintah daerah perlu mencari sumber pendapatan lain yang masih bisa dikelola.
Kepala Dishub Kota Bogor, Jatmiko Baliarto, membenarkan bahwa penerimaan dari sektor pengujian kendaraan bermotor kini tidak lagi memberikan kontribusi terhadap PAD. Menurutnya, kebijakan ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, pelayanan uji KIR menjadi gratis,” jelas Jatmiko.
Meskipun gratis, Jatmiko memastikan pelayanan tetap berjalan normal dengan rata-rata sekitar 40 kendaraan per hari menjalani uji berkala. Kendaraan yang dilayani meliputi truk, angkot, hingga bus. Layanan ini ditangani oleh 12 tenaga fungsional penguji yang memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Sorotan DPRD Terhadap Fasilitas dan Penataan Dishub
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyoroti kondisi sejumlah fasilitas di lingkungan Dishub yang dinilai memerlukan perhatian serius. Menurut Heri, gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) serta beberapa kendaraan operasional Dishub sudah tidak dalam kondisi ideal dan membutuhkan peremajaan.
“Kami melihat beberapa fasilitas sudah memerlukan renovasi, terutama gedung PKB,” kata Heri. Ia menambahkan bahwa kendaraan operasional seperti derek dan mobil crane untuk perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) sudah cukup tua dan ada yang rusak. Kondisi ini perlu perhatian agar pelayanan lapangan tidak terganggu dan tetap optimal.
Anggota Komisi II lainnya, Hasbi Alatas, juga memberikan sorotan terhadap penataan area parkir armada di lingkungan kantor Dishub. Penataan area parkir tersebut dinilai masih kurang tertib dan memerlukan perbaikan segera. Hasbi meminta Dishub segera melakukan penataan agar aktivitas operasional lebih rapi dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Strategi Dishub Mencari Sumber Pendapatan Lain
Di tengah hilangnya potensi PAD dari sektor uji KIR, Dishub Kota Bogor kini mengandalkan sektor parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Target yang ditetapkan untuk sektor parkir ini cukup ambisius, yakni sebesar Rp3,5 miliar per tahun. Strategi ini diharapkan dapat menutupi kekosongan pendapatan yang sebelumnya berasal dari retribusi KIR.
Saat ini, proses pengelolaan parkir tersebut sedang dalam tahap lelang. Lelang ini ditujukan kepada penyedia jasa pihak ketiga yang diharapkan dapat mengelola parkir secara profesional. Langkah ini menunjukkan upaya Dishub untuk berinovasi dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru demi mendukung keuangan daerah.
Meskipun fokus pada pencarian PAD baru, Dishub tetap berkomitmen pada pelayanan inti mereka. Sebanyak 12 tenaga fungsional penguji terus bekerja untuk memastikan setiap kendaraan yang diuji memenuhi standar keselamatan. Dedikasi ini penting untuk menjaga keselamatan berlalu lintas di Kota Bogor.
Sumber: AntaraNews