DLH DKI Jakarta Tidak Sanksi Sopir Truk Sampah Tanah Kusir Usai Video Viral Diklarifikasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan tidak memberikan sanksi kepada sopir truk sampah Tanah Kusir yang sempat viral, setelah insiden pembuangan sampah diklarifikasi bukan ke sungai.
Sebuah video yang memperlihatkan sopir truk sampah diduga membuang limbah ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, sempat menjadi viral di media sosial. Unggahan ini memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran publik terkait pengelolaan sampah di ibu kota. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dengan cepat memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menjelaskan bahwa sopir truk minidump tersebut tidak melakukan pelanggaran. Menurut Dadang, apa yang terlihat dalam video viral tersebut sebenarnya adalah proses pembuangan sampah ke titik sampah sementara resmi. Lokasi ini dikenal sebagai emplasemen di TPU Tanah Kusir, bukan langsung ke badan air sungai.
Klarifikasi ini disampaikan Dadang di TPU Tanah Kusir pada Jumat (27/3), menanggapi postingan viral di Threads yang menimbulkan persepsi keliru. Dengan adanya penjelasan ini, DLH DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk memberikan sanksi kepada sopir. Sopir telah bekerja sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.
Klarifikasi Insiden Pembuangan Sampah Viral
Video yang tersebar luas di Threads menunjukkan seolah-olah sopir kendaraan dump milik DLH DKI Jakarta membuang sampah ke sungai. Persepsi ini muncul karena sudut pengambilan gambar yang kurang jelas dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan warganet. Banyak yang mengira terjadi pencemaran lingkungan serius akibat tindakan tersebut.
Dadang Cahya Rusdiana menjelaskan bahwa setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi, terbukti sampah dibuang ke emplasemen. Emplasemen ini merupakan area penampungan sampah sementara yang telah disiapkan secara resmi oleh UPS Badan Air. Oleh karena itu, tindakan sopir tersebut sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh dinas.
“Ya memang kalau melihat dari angle foto yang ada di media sosial itu seakan-akan sopir kendaraan dump kami itu membuang sampah ke sungai gitu ya,” kata Dadang. Ia menambahkan, “Nah ternyata memang buang sampahnya ke emplacement, bukan ke sungai. Artinya emplacement-nya memang resmi dari UPS Badan Air. Jadi sebenarnya tidak ada kesalahan dari pengemudi dump kami.”
Alasan DLH DKI Tidak Memberi Sanksi
DLH DKI Jakarta secara tegas menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada sopir truk minidump yang terlibat dalam insiden viral tersebut. Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional standar. Sopir dinilai telah menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku.
Dadang Cahya Rusdiana menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum atau administratif untuk menindak sopir. Pihaknya tidak akan mengeluarkan surat peringatan (SP1, SP2), apalagi sampai pada sanksi pemutusan hubungan kerja. Hal ini mengindikasikan bahwa DLH DKI Jakarta sepenuhnya mendukung tindakan sopir yang dianggap sudah benar.
“Jadi kami tidak lakukan penegakan kontrak, misalnya SP1, SP2 atau bahkan mungkin sanksi pemecatan, itu tidak kami lakukan. Karena memang tidak ada kesalahan,” jelas Dadang. Pernyataan ini memperkuat posisi DLH DKI Jakarta dalam melindungi pegawainya yang telah bekerja sesuai standar.
Penutupan Emplasemen dan Penanganan Sampah Badan Air
Sebagai informasi tambahan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menutup secara permanen titik sampah sementara (emplasemen) di Kali Pesanggrahan, TPU Tanah Kusir. Emplasemen ini telah beroperasi sejak tahun 2014. Penutupan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dan mencegah potensi kesalahpahaman di masa mendatang.
Perlu diketahui, emplasemen tersebut berfungsi khusus sebagai tempat penempatan sementara sampah-sampah yang berasal dari badan air, bukan dari warga. Sampah-sampah ini dikumpulkan dari area Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama sebelum akhirnya diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Selama proses pemindahan sampah dari emplasemen yang ditutup, DLH DKI mengerahkan sejumlah petugas siaga. Selain itu, enam unit truk sampah (minidump) dan satu ekskavator juga dikerahkan untuk mengangkut sekitar tiga ton sampah dari lokasi berukuran 12 meter kubik tersebut. Ini menunjukkan komitmen DLH dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan penutupan emplasemen dan klarifikasi yang diberikan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada aktivitas pembuangan sampah ilegal ke Kali Pesanggrahan di kawasan TPU Tanah Kusir. Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran publik yang sempat muncul akibat video viral di media sosial Threads.
Sumber: AntaraNews