Dinas LH DKI Jakarta Tutup Permanen Emplacement Tanah Kusir, Tegaskan Komitmen Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi melakukan Penutupan Emplacement Tanah Kusir secara permanen, menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan setelah beroperasi sejak 2014 dan menanggapi video viral.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen titik sampah sementara atau emplacement yang berlokasi di Kali Pesanggrahan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penutupan ini dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola persampahan di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa penutupan emplacement ini menjadi komitmen kuat pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Fasilitas yang telah beroperasi sejak tahun 2014 ini merupakan salah satu emplacement pertama yang digunakan di DKI Jakarta untuk menampung sampah badan air.
Langkah penutupan permanen ini juga menjadi respons atas viralnya unggahan di media sosial yang menampilkan truk sampah seolah-olah membuang sampah ke sungai. Dinas LH DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf dan berterima kasih atas masukan masyarakat yang mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah.
Klarifikasi Video Viral dan Komitmen Lingkungan
Menyikapi beredarnya video di media sosial Threads yang menimbulkan persepsi negatif, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan klarifikasi. Video tersebut menunjukkan truk sampah (minidump) yang terlihat seperti membuang sampah ke Kali Pesanggrahan.
Asep Kuswanto menjelaskan bahwa video itu kemungkinan diambil dari sudut pandang sejajar jalan, sehingga menciptakan ilusi seolah-olah sampah dibuang langsung ke sungai. Padahal, proses pemindahan sampah dilakukan di area yang telah ditentukan dan dipastikan tidak bersentuhan dengan badan air.
Dinas LH DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan. Penutupan emplacement ini adalah bukti nyata komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola persampahan dan menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah memberikan masukan. Hal ini menjadi pembelajaran berharga untuk terus berinovasi dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih transparan dan efektif.
Sejarah dan Fungsi Emplacement Tanah Kusir
Emplacement di TPU Tanah Kusir ini telah berdiri sejak tahun 2014 dan menjadi salah satu fasilitas penampungan sampah sementara pertama di DKI Jakarta. Fungsi utamanya adalah sebagai tempat penempatan sementara sampah-sampah yang berasal dari badan air, bukan dari sampah warga atau rumah tangga.
Fasilitas ini melayani penampungan sampah badan air dari tiga wilayah utama, yaitu Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama. Sampah-sampah yang terkumpul di emplacement ini merupakan hasil dari operasi pembersihan kali dan saluran air di area tersebut.
Dalam operasionalnya, sekitar enam unit truk sampah jenis minidump dikerahkan di emplacement tersebut untuk mengumpulkan sampah. Selanjutnya, sampah dipindahkan menggunakan ekskavator untuk proses pengangkutan lebih lanjut.
Setelah terkumpul dan dipindahkan, sampah-sampah tersebut akan diangkut kembali menggunakan minidump menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atau TB Simatupang. Di sana, sampah akan menjalani pemrosesan akhir sesuai standar pengelolaan limbah.
Proses Penutupan dan Penjaminan Kebersihan Kali Pesanggrahan
Untuk memastikan kelancaran proses penutupan dan pemindahan sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengerahkan sejumlah personel dan peralatan. Petugas siaga, enam unit truk sampah (minidump), dan satu unit ekskavator terlibat dalam operasi ini.
Di lokasi yang berukuran sekitar 12 meter kubik tersebut, diperkirakan terdapat kurang lebih enam ton sampah yang harus dipindahkan. Seluruh proses pemindahan sampah dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Dengan penutupan permanen ini, Dinas LH DKI memastikan bahwa tidak akan ada lagi aktivitas penampungan sampah sementara di area Kali Pesanggrahan, kawasan TPU Tanah Kusir. Hal ini sekaligus menghilangkan potensi kesalahpahaman di masa mendatang.
Meskipun emplacement berada di dekat Kali Pesanggrahan, Dinas LH DKI menegaskan bahwa seluruh proses penanganan sampah selalu dilakukan di area yang telah ditentukan. Hal ini untuk menjamin bahwa sampah tidak pernah bersentuhan langsung dengan badan air, menjaga kebersihan dan kelestarian ekosistem sungai.
Sumber: AntaraNews