Ditetapkan Lagi, Bandara Adi Soemarmo Solo Resmi Jadi Bandara Internasional
Meski status internasional dicabut sejak 2024, Bandara Adi Soemarmo tetap melaksanakan operasional penerbangan haji dan umrah dengan lancar.
Bandara Adi Soemarmo resmi kembali berstatus sebagai bandar udara internasional setelah Kementerian Perhubungan menetapkannya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Penetapan ini diumumkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) selaku pengelola bandara.
Selain Adi Soemarmo, 35 bandar udara umum lainnya juga ditetapkan sebagai bandar udara internasional melalui KM 37 Tahun 2025.
General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin, menyambut gembira kembalinya status internasional Bandar Udara Adi Soemarmo yang sebelumnya sempat di cabut pada tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024.
"Secara fasilitas, infrastruktur dan pelayanan, bandar udara Adi Soemarmo telah siap untuk melayani penerbangan Internasional," ujar Erick, Senin (25/8).
Lanjut Erick, meski status internasional dicabut sejak 2024, Bandara Adi Soemarmo tetap melaksanakan operasional penerbangan haji dan umrah dengan lancar sesuai dengan penetapan dari Kementerian Agama sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji, serta penetapan dari Kementerian Perhubungan sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan umrah.
"Dengan kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional. Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo,” ungkap Erick.
Erick menambahkan dengan kembalinya status internasional pada Bandar Udara Adi Soemarmo, pihaknya berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Bandar Udara Adi Soemarmo dalam waktu enam bulan sejak KM 37 Tahun 2025 ditetapkan.
"Setelah ditetapkan sebagai bandara udara internasional, kami bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan,” jelas Erick.
Pihaknya menjelaskan akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait melalui Komite FasilitasI (FAL) Bandar Udara.
"Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel terkait untuk mendukung penerbangan internasional, saat ini sedang kami persiapkan. Mohon dukungannya semoga penerbangan internasional di Bandar Udara Adi Soemarmo dapat segera hadir menyambut masyarakat Soloraya," katanya.