Disdukcapil Kaltim Siapkan Pergub Percepatan Adminduk Pekerja Sawit, Akses Layanan Dasar Terjamin
Disdukcapil Kaltim tengah menyusun Pergub untuk Percepatan Adminduk Pekerja Sawit di wilayah terpencil, menjamin akses layanan dasar dan data kependudukan yang mutakhir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur tengah mengambil langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayahnya. Lembaga ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur percepatan layanan Adminduk bagi ribuan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kondisi ribuan pekerja sawit yang kerap kesulitan mengakses dokumen kependudukan vital karena lokasi tempat tinggal mereka yang terpencil. Pergub ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk memastikan setiap pekerja memiliki identitas resmi yang mutakhir dan terdaftar.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja sawit serta meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di seluruh Kalimantan Timur. Proses penyusunan Pergub ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 atau awal 2026.
Tantangan Akses Adminduk bagi Pekerja Sawit
Banyak pekerja perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur menghadapi kendala signifikan dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan mereka. Sebagian besar dari mereka tinggal di lokasi yang jauh dari pusat layanan Adminduk, menyebabkan kesulitan untuk mengurus dokumen penting.
Menurut Kasmawati, banyak pekerja sawit belum memiliki dokumen kependudukan yang mutakhir, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran, perkawinan, atau perceraian. Ia menambahkan, "Sebagian besar pekerja sawit tinggal jauh dari akses layanan, dan banyak pula yang belum ber-KTP Kaltim atau memiliki data yang belum diperbarui."
Ketiadaan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid ini berdampak luas pada kehidupan pekerja. Hal ini menghambat mereka dalam memperoleh berbagai layanan dasar, termasuk akses pendidikan, fasilitas kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan yang merupakan hak mereka.
Besarnya jumlah pekerja sawit serta karakteristik lokasi perkebunan yang terpencil menjadi alasan utama mengapa sektor ini diprioritaskan dalam penyusunan Pergub. Disdukcapil Kaltim memandang perlu adanya regulasi khusus untuk mengatasi masalah kompleks ini secara sistematis.
Tujuan dan Manfaat Pergub Percepatan Adminduk
Peraturan Gubernur yang sedang dirancang ini memiliki beberapa tujuan utama untuk percepatan Adminduk pekerja sawit. Pertama, Pergub ini akan menjamin hak pekerja sawit untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang mutakhir dan sah. Kedua, kebijakan ini bertujuan mempermudah akses layanan Adminduk langsung di lokasi perkebunan, sehingga pekerja tidak perlu menempuh jarak jauh.
Selanjutnya, Pergub ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kalimantan Timur, menciptakan data yang lebih akurat dan terintegrasi. Kasmawati menjelaskan, "Pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit."
Selain menjamin perlindungan hak sipil individu, Pergub ini juga diharapkan memperkuat tata kelola data kependudukan melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah akan mendapatkan data yang lebih akurat untuk perencanaan pembangunan, sementara perusahaan perkebunan memperoleh kemudahan administrasi tenaga kerja, dukungan pelaporan yang valid, serta pemenuhan aspek CSR.
Bagi pekerja sawit sendiri, manfaat langsung yang dijanjikan meliputi kepemilikan dokumen resmi yang cepat, gratis, dan akurat. Hal ini pada akhirnya akan membuka akses mereka terhadap berbagai layanan publik yang selama ini sulit dijangkau, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.
Target dan Mekanisme Penyusunan Pergub
Proses penyusunan Pergub percepatan Adminduk pekerja sawit ini telah dimulai dan ditargetkan rampung serta disahkan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026. Penetapan target waktu ini mempertimbangkan mekanisme penyusunan produk hukum daerah yang berlaku.
Penyusunan Pergub ini akan mengikuti pedoman dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses legal dan administratif berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menghasilkan produk hukum yang kuat dan implementatif.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan masalah ketimpangan akses Adminduk bagi pekerja sawit dapat teratasi secara sistematis dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan perkebunan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan penting ini.
Sumber: AntaraNews