Disdikpora Temanggung Tegaskan Larangan Pungli Selama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Temanggung melarang keras praktik pungutan liar (pungli) selama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027, menjamin proses transparan dan bebas biaya tak perlu.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Temanggung mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjalan secara tertib dan transparan. Larangan ini berlaku untuk semua penyelenggara SPMB di wilayah tersebut.
Kepala Disdikpora Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun sejumlah regulasi untuk mengawal proses ini. Regulasi tersebut dirancang untuk mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan di Temanggung, Jawa Tengah, pada hari Sabtu.
Larangan pungli SPMB Temanggung ini mencakup berbagai bentuk pungutan yang tidak perlu. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan membebankan biaya yang tidak sesuai aturan kepada siswa baru. Hal ini berlaku khususnya selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Regulasi Ketat Disdikpora Temanggung Jamin SPMB Bebas Pungli
Disdikpora Kabupaten Temanggung telah mengimplementasikan serangkaian regulasi ketat demi memastikan kelancaran SPMB. Aturan ini secara spesifik melarang pungutan-pungutan yang tidak relevan atau tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku. Djoko Prasetyo menegaskan bahwa semua penyelenggara wajib mematuhi pedoman ini.
Selain larangan pungli, Disdikpora juga melarang sekolah membebankan biaya tidak sesuai ketentuan kepada siswa baru. Larangan ini berlaku terutama selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Tujuannya adalah untuk meringankan beban orang tua dan menciptakan lingkungan pendidikan yang adil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Disdikpora Temanggung untuk mewujudkan sistem penerimaan siswa yang bersih. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait biaya-biaya yang memberatkan. Transparansi menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan SPMB.
Kebijakan Seragam Sekolah: Kebebasan Memilih untuk Orang Tua
Terkait pengadaan seragam sekolah, Disdikpora Temanggung telah menerbitkan pedoman khusus yang memberikan kebebasan penuh kepada orang tua. Pedoman ini secara jelas menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mengelola ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah. Ini adalah langkah progresif untuk menghindari monopoli dan praktik memberatkan.
Menurut Djoko Prasetyo, orang tua diberikan kebebasan sepenuhnya untuk membeli atau menyediakan seragam bagi anak mereka sendiri. Kebijakan ini memungkinkan orang tua mencari opsi yang paling sesuai dengan anggaran dan preferensi mereka. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengurangi tekanan finansial.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada paksaan atau kewajiban yang memberatkan orang tua dalam hal seragam. Dengan demikian, proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih lancar dan tanpa hambatan yang tidak perlu. Disdikpora berkomitmen untuk mendukung hak orang tua dalam memilih.
Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang SPMB
Pelaksanaan pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang SPMB di Temanggung telah berlangsung pada Sabtu. Proses ini melibatkan total 82 Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Ini menunjukkan skala besar dari upaya penerimaan siswa baru di wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 SMP merupakan sekolah negeri dan 40 SMP lainnya adalah sekolah swasta. Seluruh sekolah ini diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Disdikpora. Kepatuhan terhadap aturan larangan pungli sangat ditekankan.
Data ini mencerminkan komitmen Disdikpora Temanggung dalam mengawasi pelaksanaan SPMB secara menyeluruh. Pengawasan ketat diharapkan dapat menjamin bahwa setiap siswa mendapatkan haknya tanpa dibebani pungutan ilegal. Proses ini menjadi cerminan dari transparansi yang dijanjikan.
Sumber: AntaraNews