Disdikbud Rejang Lebong Siapkan Pengisian 54 Jabatan Kepala Sekolah Definitif
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong tengah menyiapkan pengisian 54 jabatan kepala sekolah definitif di SD dan SMP negeri, diharapkan rampung sebelum 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah gencar menyiapkan pengisian 54 jabatan kepala sekolah definitif. Langkah ini diambil untuk menggantikan posisi pelaksana tugas (Plt) yang saat ini masih memimpin puluhan sekolah dasar dan menengah pertama di wilayah tersebut. Proses penggodokan calon kepala sekolah ini sedang berlangsung intensif.
Pengisian jabatan kepala sekolah definitif ini ditargetkan dapat terealisasi sebelum akhir tahun 2025. Namun, jika ada kendala teknis, batas waktu paling lambat yang ditetapkan adalah Februari 2026. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, yang menekankan pentingnya percepatan proses ini.
Sebanyak 54 jabatan kepala sekolah yang akan diisi terdiri dari 43 kepala sekolah SD dan 11 kepala sekolah SMP. Meskipun saat ini masih dijabat oleh Plt, Zakaria Efendi memastikan bahwa aktivitas belajar mengajar serta urusan administrasi di sekolah-sekolah tersebut tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
Kriteria dan Mekanisme Seleksi Calon Kepala Sekolah
Untuk mengisi jabatan kepala sekolah definitif di Rejang Lebong, Disdikbud akan mengusahakan calon-calon yang berasal dari guru-guru profesional. Mereka adalah para pendidik yang telah mengikuti seleksi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), sebuah platform digital yang mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah. Syarat tersebut antara lain sudah mengikuti pelatihan kepemimpinan, berumur di bawah 56 tahun, serta sudah memiliki sertifikasi atau berpendidikan S1. Selain itu, pangkat golongan minimal yang disyaratkan adalah III-C, menunjukkan tingkat pengalaman dan kualifikasi yang memadai.
Proses pengisian jabatan ini juga sangat bergantung pada pertimbangan teknis atau pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tergantung lagi dengan pertimbangan teknis atau pertek dari BKN, karena kita menggunakan sistem aplikasi," ujar Zakaria Efendi. Jika pertek dari BKN cepat turun, sosialisasi dan pengangkatan akan segera dilakukan.
Target Waktu dan Dampak Pengisian Jabatan
Disdikbud Rejang Lebong menargetkan pengisian 54 jabatan kepala sekolah ini dapat selesai dalam waktu dekat. Jika pertek BKN belum turun, pengisian jabatan kepala sekolah di 54 sekolah negeri di Kabupaten Rejang Lebong akan dilaksanakan paling lambat Februari 2026.
Meskipun saat ini 54 sekolah negeri di daerah itu masih dijabat oleh pelaksana tugas, kondisi ini tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar. "Tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun urusan administrasi di masing-masing sekolah," tegas Zakaria Efendi, memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap terjaga.
Pihak Disdikbud berharap proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif ini berjalan cepat dan lancar. Mereka juga berharap jabatan-jabatan tersebut dijabat oleh individu yang sesuai dengan ketentuan persyaratan berlaku. Pengisian ini diharapkan dapat membawa peningkatan kualitas manajemen dan pendidikan di sekolah-sekolah terkait.
Sumber: AntaraNews