Disdikbud Bengkulu Keluarkan Larangan PR Berlebihan Selama Ramadhan 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu mengeluarkan larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) berlebihan selama Ramadhan 2026, bertujuan menjaga kondisi siswa saat berpuasa dan meringankan beban orang tua.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu secara resmi melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan kepada siswa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan para peserta didik dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa terbebani tugas sekolah yang berat. Langkah tersebut juga bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid di tengah persiapan Ramadhan.
Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan bahwa sekolah diminta tidak memberikan tugas-tugas yang memberatkan anak-anak. Larangan ini juga mencakup tugas yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi orang tua siswa. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif selama bulan puasa.
Selain larangan PR berlebihan, Disdikbud Bengkulu juga menginstruksikan penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan. Penyesuaian ini meliputi pengurangan intensitas aktivitas fisik, khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.3.1/214/DIKBUD/2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan Larangan PR dan Keringanan Beban Orang Tua
Zulhendri menekankan pentingnya kebijakan ini untuk tidak memberatkan siswa dan orang tua. "Sekolah diminta tidak memberikan tugas-tugas yang berat kepada anak-anak kita, PR anak-anak jangan terlalu berlebihan apa lagi memberatkan orang tua murid,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi fokus Disdikbud pada kesejahteraan siswa selama Ramadhan.
Sebagai alternatif, dinas pendidikan setempat menganjurkan buku saku Ramadhan atau kegiatan refleksi sederhana siswa bersama keluarga. Aktivitas ini dapat menjadi pengganti tugas luar lingkungan sekolah yang lebih edukatif dan relevan dengan suasana Ramadhan. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan nilai-nilai keagamaan tanpa membebani.
Lebih lanjut, Zulhendri mengingatkan satuan pendidikan agar tidak memberikan tugas yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan. Hal ini bertujuan agar orang tua tidak terbebani secara finansial selama bulan puasa. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan
Disdikbud Provinsi Bengkulu juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM). Penyesuaian ini dilakukan agar kondisi fisik siswa tetap terjaga saat menjalankan ibadah puasa. Sekolah diharapkan dapat mengatur ulang bentuk dan durasi kegiatan yang bersifat fisik.
Salah satu penyesuaian utama adalah mengurangi intensitas aktivitas fisik, termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). "Diharapkan juga sekolah-sekolah dapat mengurangi kegiatan fisik selama belajar mengajar," ucap Zulhendri. Pengurangan ini penting untuk menghindari kelelahan berlebihan pada siswa yang berpuasa.
Pengaturan ulang kegiatan fisik harus tetap memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan aman bagi peserta didik. Tujuannya adalah untuk menjaga energi siswa sekaligus memastikan mereka tetap menerima materi pelajaran dengan baik. Fleksibilitas dalam KBM menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Landasan Hukum dan Implementasi Kebijakan
Kebijakan yang diterapkan oleh Disdikbud Provinsi Bengkulu ini memiliki landasan hukum yang jelas. Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/214/DIKBUD/2026 yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi dinas pendidikan dan sekolah.
Zulhendri menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi landasan bagi satuan dinas maupun sekolah dalam mengatur pembelajaran. "Selama Ramadhan pembelajaran dilakukan mengacu dan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat, SE yang dibuat juga berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat," ujarnya. Ini menunjukkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua sekolah di Provinsi Bengkulu dapat menerapkan kebijakan ini secara seragam dan efektif. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang mendukung siswa dalam menjalankan ibadah puasa. Implementasi yang baik akan memastikan tujuan kebijakan tercapai.
Sumber: AntaraNews